Puluhan Motor Tanpa Plat Nomor Diangkut ke Markas Polres Bintuni

0
227
Anggota Satlantas Polres Teluk Bintuni mengangkut sepeda motor yang terjaring operasi penertiban pada Senin (29/8/2022).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Puluhan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terjaring operasi penertiban kendaraan bermotor yang dilakukan Satlantas Polres Teluk Bintuni, Senin (29/8/2022).

Operasi penertiban (sweeping) yang berlangsung di ruas jalan poros Kampung Lama (Ketapang) ini dipimpin langsung Ipda Pasha Aditya Nugraha, Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni. Selama 1,5 jam operasi, petugas mendapati puluhan pengguna kendaraan bermotor yang melanggar.

Ipda Pasha Aditya Nugraha, Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni.

Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Ipda Pasha Aditya Nugraha menjelaskan, kegiatan operasi penertiban kendaraan bermotor ini juga dalam rangka menekan angka kriminalitas yang menggunakan kendaraan bermotor.

Dari beberapa kejadian tindak kriminal di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni baru-baru ini, kata Kasat Lantas, ditengarai ada menggunakan mobil dan motor yang tanpa dilengkapi plat nomor.

Sementara para pelanggar lalu lintas yang terjaring sweeping, banyak yang menerima sanksi denda bayar di tempat. Jenis pelanggaran yang menerima penindakan ini adalah mereka yang tidak melengkapi kendaraannya dengan plat nomor, tidak menggunakan helm serta tidak membawa STNK dan SIM.

Sebelum membayar denda, mereka diminta untuk memasang dulu plat nomor kendaraannya, mengambil SIM atau STNK yang tertinggal.

“Prinsipnya kegiatan penertiban kendaraan bermotor ini untuk keselamatan masyarakat pengguna kendaraan di jalan raya. Tidak menggunakan helm saat berkendara itu, sangat berbahaya jika terjadi kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kasat Lantas.

Sementara untuk pengguna kendaraan yang tidak bisa menunjukkan plat nomor maupun STNK, kendaraan tersebut di angkut ke Mapolres Teluk Bintuni di Iguriji untuk diamankan. Pemilik kendaraan dipersilakan mengambil kendaraan tersebut, dengan membawa kelengkapan surat-suratnya. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here