BINTUNI, jurnalpapua.id – Kisruh pengadaan mobil angkutan pedesaan pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, Paput Barat,menambah daftar deretan pengadaan mobil dinas operasional yang ditangani Kejaksaan Negeri setempat.
Terkait pengadaan mobil angkutan pedesaan pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan Negara, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni turun tangan melakukan penyelidikan.
Jaksa telah melayangkan surat undangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan, untuk memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Jumat (26/8/2022) sore.
Surat undangan untuk ketiga orang ini, sebelumnya dikirim pihak kejaksaan pada Kamis, 25/8/2022). “Ya benar. Sebentar kami akan pergi ke kejaksaan untuk memberikan penjelasan. Ini semua berkas terkait pengadaan angkutan sudah kami siapkan,” kata Andreas Asmorom, Kabid Lalulintas dan Transportasi Darat Dinas Perhubungan Teluk Bintuni.
Andreas adalah salah satu pejabat yang diundang dalam rangka penyelidikan perkara ini oleh jaksa. Kapasitas Andreas adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang menandatangani kontrak kerja dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan ini adalah CV Biti Onar. Namun dalam pelaksanaannya, dilakukan oleh Fransiskus Lusianak alias FL.
Baca Berita Terkait : Kisruh Pengadaan Mobil Angdes Dishub Bintuni, Sosok FL Siap Menyelesaikan
Pengadaan dua unit mobil angkutan pedesaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 1,3 miliar ini, menimbulkan masalah setelah satu unit kendaraan ditarik oleh PT Fardana Berlian Papua selaku diler.
Penyebabnya, dari dua unit yang dipesan pihak ketiga, sampai saat ini baru satu unit yang dibayar ke diler. Satu unit mobil angkutan pedesaan itu dibeli seharga Rp 390 juta. JP01