Jaksa OAP Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Yan Warinusi: Ini Sangat Jarang Terjadi

0
163
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy.
Spread the love

MANOKWARI, jurnalpapua.id – Yedivia Rum SH, MH, Orang Asli Papua (OAP) yang mengabdi kepada negara sebagai seorang jaksa, dipercaya menduduki jabatan penting sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nabire, Papua.

Jaksa Yedivia Rum direncanakan menjalani serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire pada awal September 2022, menggantikan Muhamad Rizal SH. Jaksa Yedivia Rum sebelumnya adalah salah satu jaksa koordinator di Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy menyampaikan, penunjukkan OAP sebagai orang nomor satu pada lembaga kejaksaan di Tanah Papua, sangat jarang terjadi.

“Ini merupakan sesuatu yang  sangat jarang terjadi bagi putra putri terbaik asli Papua, seperti halnya saudara Jaksa Yedivia Rum. Untuk itu, kami memberi apresiasi kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin yang telah memberi kesempatan promosi bagi salah seorang jaksa anak asli Papua sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nabire,” kata Yan kepada media ini, Senin (9/8/2022).

Menurutnya, beberapa tahun lalu Jaksa Agung RI telah mempromosikan salah satu koordinator di jajaran Kejati Papua Barat yaitu DR.Epi Numberi, SH, MH sebagai Kejari Biak Numfor di Biak.

Yan Warinussy juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol, SH, MH karena prestasinya, dimana sekitar 5 orang koordinator di lingkup Kejati PB mendapat promosi sebagai Kajari di beberapa daerah di Indonesia.

Selain Jaksa Yedivia Rum, Asisten Intelijen Kejati Papua Barat juga mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Denpasar, Bali. Sedangkan Jaksa Jusak E.Ayomi, SH, MH, naik posisi dari Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Sidik) Kejati Papua menjadi salah satu koordinator di lingkup Kejati Papua Barat.

Dijelaskan Yan, berdasarkan amanat 62 ayat (2) dan ayat (3) UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, ada klausul yang menyebut : …”di bidang peradilan, orang asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Provinsi Papua (Papua Barat)…”

“Hal ini yang menjadi landasan hukum bagi saya sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia dengan bersandar pada amanat konsideran menimbang huruf f, g, h, i dan j bahwa pemberian kesempatan bagi OAP untuk berperan serta dalam membangun daerahnya sendiri adalah memberi kesempatan bagi mereka pula untuk ikut memimpin pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Tanah Papua,” urainya.

Ditambahkan Yan, di belakang Jaksa Epi Numberi dan Jaksa Yedivia Rum, serta Jaksa Jusak E.Ayomi, masih banyak jaksa orang asli Papua lainnya dengan segudang pengalaman dan prestasi yang juga terus bekerja meraih prestasi dan menantikan kebijakan dan kepercayaan Jaksa Agung RI untuk menduduki jajaran pemimpin di lingkungan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di Tanah Papua. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here