BINTUNI, jurnalpapua.id – Tandatangan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Teluk Bintuni Ny. Priska Pricilia Kasihiw yang juga menjabat sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), diduga dimanipulasi oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk melegalisasi Surat Tanda Kelulusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun Ajaran 2022.
Dugaan manipulasi ini terungkap dari kecurigaan Ny. Priska Pricilia, yang tidak pernah diminta tandatangan surat kelulusan anak-anak PAUD di Tahun Ajaran 2021-2022. Istri orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni ini bahwa sempat mempertanyakan, apakah sudah ada Bunda PAUD yang baru.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, Ny. Priska memerintahkan pengurus PKK yang membidangi Pendidikan, untuk melakukan crosscek di sejumlah lembaga PAUD. Informasi yang diperoleh, Surat Tanda Kelulusan PAUD tahun ajaran 2021-2022 ternyata sudah tertera tandatangan Ny. Priska Pricilia Kasihiw selaku Bunda PAUD.
Salah seorang Kepala PAUD menyampaikan, pencantuman tandatangan Ny. Priska Pricilia selaku Bunda PAUD dalam Surat Tanda Kelulusan itu, di scan.
“Ini yang saya tidak terima baik. Saya ada di tempat, kenapa tidak pernah koordinasi dengan saya kalau mau scan tandatangan. Kenapa mereka punya keberanian memalsukan atau scan tandatanga saya,” kata Priska Pricilia, Kamis (4/8/2022).
Atas temuan itu, Priska telah memerintahkan Sekretaris PKK Teluk Bintuni membuat surat undangan kepada para Kepala PAUD, untuk melakan klarifikasi atas kejadian itu. “Saya mau mendengar klarifikasi dulu dari mereka, sebelum saya menempuh jalur hukum,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, jika terbukti ada tindakan pelanggaran hukum atas manipulasi tandatangan itu, maka pelaku bisa dijerat dengan KUHP pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. JP01