BINTUNI, jurnalpapua.id – Sejumlah perwakilan masyarakat adat dari marga Bauw kecil dari Dusun Waname Kampung Weriagar Distrik Weriagar Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Senin (7/2/2022) siang mendatangi Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti.
Mereka meminta bantuan hukum terkait dugaan pencurian minyak mentah yang dilakukan PT Petroenergy Utama Weriagar (PUW), perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina di sumur WD 3 dan WD 4 pada 15 Januari 2022 lalu.
Perwakilan masyarakat adat pemiiik ulayat dari Weriagar ini adalah Antonia Bauw, Sius Bauw, Nerius Bauw, Maksi Bauw, Matius Bauw, Salomina C. Bauw, Regina Bauw, Macarius Baus serta Ana Fransina Bauw. Kedatangan mereka diterima langsung Yohanes Akwan, Direktur YLBH.
Dugaan eksploitasi perut bumi secara illegal ini, sebelumnya sudah dilaporkan masyarakat adat ke Satpolairud Polres Teluk Bintuni pada 19 Januari 2022 lalu. Laporan yang disampaikan Antonia M. Bauw ini, diterima oleh Aipda Andy Windewani, dengan nomor Laporan Polisi : STPL/01/I/2022/Polair.
Baca juga : PT Petroenergy Dituding Curi 8000 Barel Minyak di Weriagar
Antonia M. Bauw kepada media ini menyampaikan, ketika baru datang di Weriagar, manajemen PT PUW sejatinya sudah tahu pemilik ulayat di Dusun Waname adalah marga Bauw Waname atau Bauw kecil. Tapi dalam perjalanannya, kata Antonia, pihak perusahaan tidak pernah melibatkan masyarakat Bauw Waname.
“Ketika dia mulai produksi, dia tidak pernah komunikasi lagi dengan kami keluarga Bauw Waname ini. Karena itulah ketika kami tahu minyak di tanah ulayat kami diambil, kami laporkan ini ke penegak hukum. Kami juga bagian dari Negara ini, yang taat hukum. Kami minta Negara ini ditegakkan untuk kami masyarakat Papua. Hak kami telah dirampok. Dusun ini dusun adat, jadi kembalikan hak kami masyarakat adat,” kata Antonia.
Pernyataan senada juga disampaikan Maksi Bauw. Sebagai pewaris tanah leluhur dari keluarga besar Bauw Waname, hak-hak masyarakat di Kampung Waname telah diinjak-injak oleh perusahaan. Hal ini terlihat dari sikap perusahaan yang lebih mengakui marga lain yang bukan pemilik ulayat, dalam kegiatan eksploitasi perut bumi.
“Itu yang kami sesali dan membuat kami kecewa, sehingga hari ini kami harus meminta bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Menanggapi permohonan masyarakat adat itu, Yohanes Akwan menyatakan akann mengawal proses hukum perkara ini hingga menemui titik terang. Aparat penegak hukum harus hadir untuk menuntaskan dugaan praktik melawan hukum ini.
“Begitu juga kepada semua pihak yang berkepetingan dengan sumber daya alam ini. Semuanya harus bisa menahan diri, jangan ada gerakan tambahan sebelum persoalan klir. Saya kira pemerintah daerah juga harus tegas mengambil sikap untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Anes Akwan.
Seperti diberitakan, manajemen PT PUW diduga melakukan pencurian sekitar 8000 barel minyak mentah yang diambil dari Sumur WD3 dan WD4 di dusun Waname, Kampung Weriagar Distrik Weriagar. General Manager PT PUW, Bisman Butarbutar tidak memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi mengenai tudingan tersebut. JP01