BINTUNI, jurnalpapua.id – Beragam cara dilakukan pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk menggenjot cakupan vaksinasi untuk mencapai target 50 persen. Salah satu yang ditempuh, adalah mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan mengajukan pembayaran langsung uang lauk pauk, menyerahkan surat vaksin bagi pegawainya.
Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman bernomor 008/531 yang ditandatangani Sekda Kabupaten Teluk Bintuni, Frans Nicolas Awak.
Ketentuan dalam pengumuman ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni Nomor 441/245/BUP-TB/XI/2021 tertanggal 26 November 2021, perihal Pelaksanaan Vaksin bagi ASN dan Tenaga Honorer Lingkup Pemda Teluk Bintuni.
Dalam SE Bupati itu, pada penyampaian nomor 3 berbunyi: Kepada ASN/Honorer yang belum dan atau tidak melaksanakan vaksin tanpa sebab/alasan yang jelas, maka bagi ASN/Honorer akan dikenakan sanksi Penahanan Kenaikan Pangkat dan Tunjangan / Insentif.
“Untuk itu, bagi OPD yang mengajukan LS Lauk Pauk dan LS Insentif diwajibkan menyerahkan surat vaksin. Demikian pengumuman ini kami buat dan menjadi perhatiannya,” begitu bunyi penutup dalam pengumuman.
Sejak beberapa hari terakhir, surat pengumuman dari Sekda itu masif beredar di jejaring media sosial. Beragam pertanyaan dan tanggapan muncul, sebagai reaksi atas kebijakan yang tertuang di dalamnya. Bahkan ada yang iseng menambah pengumuman itu dengan stiker meme yang lucu. JP01