Pajak Kendaraan Dinas Dianggarkan Setiap Tahun, Kok Masih Ada Tunggakan Hampir 1 Miliar?

0
288
Selama tidak dilaporkan ke Samsat, dua unit bus plat merah yang ada di depan Kantor Dinas Perhubungan Teluk Bintuni ini akan tetap ditagih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya, meski kondisinya sudah tidak layak operasi. Foto: Tantowi/JP
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Nilai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, hingga Maret 2021 lalu tercatat sebesar Rp 978.377.000, atau hampir mencapai Rp 1 miliar. Padahal, anggaran untuk membayar pajak kendaraan plat merah itu sudah dialokasikan di setiap OPD hingga distrik.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Bintuni, Lefran Parairawai S.IP menjelaskan, nominal tunggakan PKB dinas itu merupakan akumulasi selama tiga tahun, sejak tahun 2018 dengan jumlah kendaraan sebanyak 1.411 unit.

“Kami sedang proses penagihan ke BPKAD untuk pelunasannya,” kata Lefran, Selasa (12/10/2021).

Lefran tidak mengetahui, apakah kendaraan dinas yang tidak dibayar pajaknya itu kondisinya masih beroperasi atau sudah rusak dan tidak layak jalan. Di UPT Samsat, katanya, menghitung pajak kendaraan dinas berdasarkan data yang masuk dan tercatat di Samsat.

Lefran Parairawai S.IP, Kepala UPT Samsat Teluk Bintuni. Foto: Tantowi/JP

Sejak Kabupaten Teluk Bintuni berdiri, hingga kini belum ada laporan yang disampaikan ke Samsat mengenai kendaraan dinas yang menjadi aset pemerintah, yang berubah status menjadi kendaraan pribadi setelah di lelang, atau rusak dan tidak layak jalan lagi.

“Selama tidak ada laporan ke kami, Samsat tetap menghitung pajaknya, entah kendaraan itu sudah berpindah tangan, masih layak jalan atau tidak. Karena dasar menagih kami adalah data kendaraan, bukan fisik kendaraan,” kata Lefran, baru-baru ini.

Untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas agar tidak terus menerus menjadi beban keuangan daerah, Lefran menyarankan agar pemerintah daerah Teluk Bintuni menyampaikan data terbaru jumlah kendaraan, baik yang masih layak jalan maupun yang sudah beralih status, rusak dan tidak layak jalan.

Berdasarkan data tersebut, Samsat akan mengoreksi lagi nominal tunggakan PKB milik daerah, sesuai kondisi riil di lapangan. “Kalau memang kendaraan sudah beralih status, tentunya kami tidak lagi menagih PKB-nya ke pemda,” tandas Lefran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni, Herman Kayame ST menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan dinas menjadi tanggungjawab dari masing-masing OPD yang mengoperasikan kendaraan tersebut.

Sebab, setiap tahun seluruh OPD mendapatkan anggaran untuk operasional kendaraan dinasnya, mulai dari perawatan hingga pembayaran pajaknya.

“Kalau sampai muncul tunggakan pajak kendaraan dinas, itu kembali ke OPD masing-masing kenapa sampai ada pajak kendaraan yang tidak dibayarkan. BPKAD tidak menangani operasional kendaraan dinas yang sudah diserahkan ke OPD,” kata Herman. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here