SORONG, jurnalpapua.id – Sebanyak 25 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan Kelas II B Sorong, dipindah ke Rumah Tahanan Kelas II B Bintuni. Dikawal dua orang polisi, rombongan nara pidana ini dikirim menggunakan KM Lema dari pelabuhan perikanan pada Selasa, (28/9/2021) pagi.
Anehnya, Juliao Da Costa, Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni sebagai tuan rumah yang akan menerima pemindahan ini, mengaku belum tahu jika ada rombongan warga binaan dari Sorong yang sudah berangkat menuju Bintuni.
“Kemarin Kadivpas saya WA katae masih pelajari dulu, tapi kok sudah berangkat itu, saya belum tahu. Kalau nanti semua berkas lengkap dan ada perintah dari Kanwil, kita terima. Jika tidak, saya tolak,” kata Da Costa saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WA, Selasa (28/9/2021).
Informasi yang dihimpun media ini, tindak pidana 25 napi penghuni Lapas Sorong yang sudah diberangkatkan ke Bintuni itu didominasi kasus pencurian dengan jumlah 12 orang.
Kemudian yang kesandung perkara narkotika sebanyak 8 orang, pembunuhan 2 orang dan sisanya perkara penganiayaan, asusila serta penganiayaan.
Untuk masa hukuman penjara, tertinggi adalah kasus pencurian dengan hukuman selama 17 tahun penjara atas nama Yesaya Lakafin dan hukuman teringan adalah 1 tahun 6 bulan atas nama Victor Leatemia karena mencuri. JP03