Oknum Pegawai Bank BNI Makassar Gelapkan Deposito Nasabah Puluhan Miliar

0
250
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helmy Santika saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019). Foto: Kompas.com/JP
Spread the love

JAKARTA, jurnalpapua.id – Praktik culas dari MBS, seorang oknum pegawai Bank BNI 1946 Cabang Makassar berhasil di bongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri.  

Saat ini, polisi sudah menetapkan MBS sebagai tersangka, dan sedang mendalami siapa saja yang terlibat dalam penggelapan uang nasabah bernilai puluhan miliar dengan modus memalsukan bilyet deposito.

Modus dari kejahatan ini, dijelaskan Helmy, bermula pada pertengahan Juli 2019 saat MBS menawarkan nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya. Tawaran ini juga MBS berikan kepada nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020.

“Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan,” kata Helmy saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).

Kemudian, lanjut Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito. Namun, dana para nasabah ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan MBS bersama rekannya.

“Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong,” ucap dia. 

Helmy menyatakan, penangkapan dan penahanan terhadap MBS ini berawal dari laporan yang dibuat BNI sendiri yang tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini. Namun, salah satu nasabah BNI Makassar berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar.

Ada pula nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp 16,5 miliar. Korban lainnya, yaitu nasabah R dan A, mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar, tetapi sudah dibayar.

“Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar,” kata Helmy.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa saksi-saksi dari pihak BNI, nasabah, dan pihak lain yang mungkin mengetahui duduk perkara kasus. Ia menyebutkan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua ahli perbankan dan pidana.

“Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan,” ujar dia. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here