SORONG, jurnalpapua.id – Sebanyak 28 mahasiswa/wi Fakultas Kedokteran Universitas Papua (UNIPA) Kampus II Sorong, diberhentikan dari studinya (Drop Out/DO) karena dianggap tidak berhasil memenuhi persyaratan IPK minimal.
Keputusan kampus ini tertuang dalam surat bernomor 594/UN42.12/PD/SP/2021 yang ditandatangani Ketua Jurusan PSPD FK UNIPA, dr. Christina A.D Tanifan M.Biomed tertanggal 30 Juli 2021.
Menurut salah satu orangtua mahasiswa, surat ini membingungkan. Judul surat tertulis ‘SURAT PERINGATAN’, namun dalam isi surat, mahasiswa penerima surat yang dinyatakan TIDAK BERHASIL, disarankan untuk pindah ke Fakultas lain di lingkungan UNIPA atau di luar UNIPA.
“Ini surat peringatan atau surat keputusan? Kami masih mencari jawabannya dari pihak kampus, tapi belum mendapat penjelasan,” kata salah seorang orangtua mahasiswa.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, mahasiswa FK UNIPA yang dinyatakan tidak berhasil karena tidak memenuhi persyaratan IPK minimal, yaitu 2.00. Selain itu, IP Semester juga dibawah 2.00 serta jumlah niai D lebih dari15 SKS.
“Untuk itu, anda disarankan untuk PINDAH ke FAKULTAS lain di lingkungan Universitas Papua atau diluar Unversitas Papua,” begitu bunyi surat tersebut.
Kendati disampaikan saran untuk pindah, narasi dalam surat itu diakhiri dengan kalimat ‘Demikian surat peringatan ini dibuat untuk dijadikan acuan untuk instrospeksi’.
Ketua Program Studi FK UNIPA tidak memberikan penjelasan atas konfirmasi dari wartawan. Chating melalui aplikasi WA yang dikirim ke nomornya, hanya di baca tanpa ada jawaban.
Sedangkan Dekan FK UNIPA, Dr. Sepus M. Fatem langsung menutup sambungan telepon setelah wartawan menyampaikan pertanyaan apa alasan kampus men-DO 28 mahasiswa/wi tersebut. “Saya masih sibuk. Nanti saja,” katanya singkat, sambil menutup telponnya.
Padahal dalam percakapan sebelumnya, Fatem sempat menyampaikan kalimat basa basi ‘Salam sehat. Ada yang perlu dibantu?, ketika wartawan memperkenalkan diri. Setelah jeda beberapa jam, ponsel Fatem sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Namun pada malam hari, ada nomor lain (081354694021) yang menghubungi wartawan, dan langsung marah-marah sambil mempertanyakan, untuk apa menghubungi Kaprodi dan Dekan FK UNIPA. JP03