Kasus Ayah Cabuli 3 Anaknya di Luwu Timur, Polda Sulsel dan Mabes Polri Beda Keterangan

0
214
Ilustrasi anak korban perkosaan. (ISTOCK)
Spread the love

MAKASSAR, jurnalpapua.id – Kasus dugaan pencabulan tiga anak dibawah umur oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur Propinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019 silam, kembali viral dan menjadi sorotan publik di media sosial.

Kasus yang sempat dilaporkan oleh RS, ibu korban ke Polres Luwu Timur ini, tidak diproses oleh penyidik kepolisian setempat dengan dallih tidak ditemukannya alat bukti yang cukup.

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan yang dikonfirmasi pada Kamis (7/10/2021) mengatakan, kasus yang viral di medsos itu laporannya adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 3 orang.

Ketiga korban itu terdiri dari seorang laki-laki dan 2 orang perempuan. Kasus tersebut dilaporkan tertanggal 6 Oktober 2019 dengan tiga anak ini usianya masih di bawah 10 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan.

“Pada saat itu dilakukan pemeriksaan oleh Polres Luwu Timur yang menangani kasus tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Tentunya kalau kasus pencabulan, langkah pertama dilakukan pemeriksaan terhadap korban juga dilakukan visum organ intim,” katanya.

Namun, dalam pemeriksaan di Puskesmas Malawi, Luwu Timur, lanjut Zulpan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual. Kemudian, ketiganya dirujuk ke RS Bhayangkara di Makassar untuk memastikan kembali, tapi hasil visumnya juga menyimpulkan bahwa tidak ada tanda-tanda luka pada kemaluan ketiga korban maupun tanda-tanda kekerasan seksual.

“Artinya, tidak ada yang menguatkan bahwa kasus tersebut pencabulan. Kemudian dilakukan juga psikologi terhadap ketiga korban. Lalu dipertemukan dengan bapaknya, tapi tidak ditemukan traumatik ketiga korban. Malah saat dipertemukan, ketiga korban memeluk bapaknya dan bahkan mau dipangku oleh bapaknya,” jelasnya.

Pada saat itu juga, ungkap Zulpan, ibu korban yang melaporkan kasus pencabulan itu juga dilakukan pemeriksaan psikologi. “Hasil pemeriksaan psikiater menerangkan bahwa ibu ini menderita waham atau ada satu tingkat lah dari kurang waras,” ungkapnya.

Dengan dasar itu, jelas Zulpan, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara dengan tidak menemukan alat bukti yang cukup. Maka dilakukan penghentian kasus ini dan dikeluarkanlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Namun keterangan Zulpan ini berbeda dengan yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono. Menurut jenderal bintang satu ini, tim Mabes Polri yang mengasistensi perkara ini,mendapatkan temuan adanya peradangan pada alat vital korban.

Berita terkait :Polri Temukan Peradangan pada Alat Vital Korban Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Bukti itu didapatkan tim asistensi setelah menemui seorang dokter di Rumah Sakit Vale Sorowako untuk melakukan interview pada 11 Oktober 2021. “Didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).

Interview itu, menurut Rusdi, dilakukan tim asistensi pada dokter anak bernama Imelda yang melakukan pemeriksaan pada ketiga terduga korban pada 31 Oktober 2019. Dari informasi Imelda, ketiga korban kemudian diberi obat antibiotik dan parasetamol untuk mengurangi nyeri.

Hasil interview disarankan pada orangtua korban dan juga pada tim supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan.

“Ini masukan dokter Imelda untuk memastikan perkara tersebut,” kata Rusdi. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here