BINTUNI, jurnalpapua.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 Kabupaten Teluk Bintuni, akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melewati sidang paripurna secara marathon di Sekretariat DPRD, Selasa (22/9/2021).
Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Pongtoluran, sidang prapurna lanjutan di ruang sidang utama Sekretariat DPRD ini berlangsung sejak pukul 17.00 WIT. Agenda pertama adalah pandangan umum empat fraksi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan Bupati Ir Petrus Kasihiw MT pada hari Senin sore, 20 September 2021.
Dalam laporannya, Bupati Petrus Kasihiw menyampaikan realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2020 sebesar Rp 2,6 triliun atau 84,33 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 3,1 triliun.
Realisasi pendapatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp 88 miliar dari target Rp 55 miliar atau melonjak 73,28 persen. Kemudian realisasi Pendapatan Transfer tahun 2020 yang ditargetkan sebesar Rp 2,9 triliun, terealisasi sebesar Rp 2,5 triliun. Dibanding tahun 2019, realisasi di tahun 2020 itu turun 54,19 persen.
“Penurunan ini akibat adanya sumber pendapatan yang tidak terealisasi sampai dengan akhir tahun 2020,” kata Petrus Kasihiw.
Yang lebih memprihatinkan lagi, sebab tidak terpenuhinya target pendapatan daerah tahun 2020 ini juga karena minimnya realisasi sumber pendapatan dari sektor Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, yang ditetapkan sebesar Rp 157 miliar. Hingga akhir tahun, pendapatan sektor ini terkumpul duit sebanyak Rp 15,9 miliar, atau 10,11 persen.
Dengan postur pendapatan daerah itu, kata Bupati, maka pendapatan daerah Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 masih didominasi dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Performa Pendapatan Daerah Teluk Bintuni Tahun 2020
Target Pendapatan : Rp 3.190.202.169.169
Realisasi : Rp 2.690.283.628.760 (84,33 %)
Sumber Pendapatan
Target Transfer Pusat dan Provinsi: Rp 2.977.680.846.678
Realisasi: Rp 2.586.288.955.543 (86,86 %)
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 55.000.000.000
Realisasi: Rp 88.073.081.817 (160,13 %)
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Target: Rp 157.521.322.491
Realisasi: 15.921.591.400 (10,11%)
Komposisi Realisasi Pendapatan Daerah
Transfer Pusat dan Propinsi: 83,70 %
PAD: 3,27 %
Setelah penyampaian LKPD tahun 2020, dalam sidang lanjutan yang diawali dengan pandangan umum fraksi-fraksi, diteruskan dengan tanggapan Bupati. Setelah rapat diskor selama 30 menit, forum itu dilanjutkan lagi dengan pendapat akhir fraksi dan ditutup dengan persetujuan pengesahan Raperda menjadi Perda.
Penetapan Raperda menjadi Perda itu, tertuang dalam Keputusan DPRD Teluk Bintuni Nomor 7 tahun 2021 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran dan Pendapatan Daerah tahun 2020.
“Keputusan ini disampaikan kepada Bupati Bintuni untuk dilaksanakan lebih lanjut, sesuai ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan pendapat akhir fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 21 September 2021,” kata Mesak Pasalli, Sekretaris DPRD Teluk Bintui saat membacakan keputusan DPRD dalam penutupan sidang paripura. JP01