BINTUNI, jurnalpapua – Hendrik Donald Kapuangan, Sekretaris Bakesbangpol Teluk Bintuni yang dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, ternyata mengantongi ‘surat sakti’ dari Menteri Dalam Negeri RI.
Hendrik Kapuangan yang 30 Desember 2024 lalu dilantik Matret Kokop selaku Plt Bupati Teluk Bintuni, masuk dalam daftar 12 orang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang direkomendasikan Menteri Tito Karnavian.
Sesuai Surat Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang diperoleh media ini, seharusnya Hendrik Kapuangan dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga pada Jumat, 28 Juni 2024. Surat ini diterbitkan Mendagri pada 03 Juni 2024,
Saat itu, tiga bulan sebelum resmi mengundurkan diri sebagai Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw melantik lima orang pejabat eselon II di Aula Adriano Ananta, Mapolres Teluk Bintuni.
Berita Terkait : Lima Pejabat Eselon II Pemda Teluk Bintuni Dilantik-di Mapolres
Dari lampiran daftar nama pejabat yang direkomendasikan Mendagri, nama Hendrik berada dalam satu kelompok dengan Markus Marlen Iba (Kepala Dinas Pertanian dan Lingkungan Hidup), Derek Oktovianus Mecibaru (Kepala Dinas Perikanan), Abraham Andarias Inanosa (Kepala Dinas Pertanian), Laras Nuryani SE, MM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), serta Zeth Kehek (Kepala Satpol PP).
“Iya. Saya ketinggalan,” kata Hendrik Kapuangan, Senin (13/1/2025), terkait pelantikan pada 28 Juni 2024.
Hendrik baru dilantik sesuai rekomendasi Mendagri pada 30 Desember 2024 oleh Plt Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, di Rumah Tamu Negara.
Selain Hendrik, yang juga dilantik di penghujung tahun 2024 itu adalah:
- 1. Renhard Calvin Maniagasi, S.STP – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (sebelumnya Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Umum Sekretariat Daerah).
- 2. Benoni Tiri, SH – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (sebelumnya Sekretaris BPBD).
- 3. Sepnat N. Manikrowi, S.Sos – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (sebelumnya Sekretaris BKPP).
- 4. Dominggus Demianus Pattikawa, S.Sos – Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM (sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah).
- 5. Abdul Aziz Imran Kosepa, S.STP – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (sebelumnya Kepala Distrik Manimeri).
Sedangkan seorang Pejabat Administrator yang dilantik adalah
1. Nurjannah, ST – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (sebelumnya Kepala Sub Bagian Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa).
Belum diperoleh informasi yang pasti, apakah para pejabat yang dilantik selain Hendrik, juga mengantongi Persetujuan Tertulis dari Mendagri, seperti yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. JP01