JAKARTA, jurnalpapua – Pelantikan enam orang Pejabat Tinggi Pratama dan satu orang Pejabat Administrator oleh Bupati Teluk Bintuni, Papua Barat pada 30 Desember 2024, disinyalir cacat hukum.
Pasalnya, Wakil Bupati Matret Kokop yang saat itu melantik dan pengambilan sumpah jabatan para pejabat eselon II ini, statusnya belum resmi disahkan sebagai Bupati Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian secara resmi memberhentikan Matret Kokop sebagai Wakil Bupati Teluk Bintuni dan mengangkat Matret Kokop sebagai Bupati Teluk Bintuni, pada 10 Januari 2025.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-53 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.
SK Mendagri ini juga memperhatikan Surat Ketua DPRD Nomor 100.1.4.2/21/DPRK-TB/XI/2024 tanggal 29 November 2024 perihal Usulan Pengangkatan dan Peresmian Wakil Bupati Bintuni Akhir Masa Jabatan tahun 2021-2025.
Selain itu, juga memperhatikan Surat Penjabat Gubernur Papua Barat Nomor 100.1.4.2/2189/GPB/2024 tertanggal 2 Desember 2024 Perihal Pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati Teluk Bintuni sisa masa jabatan tahun 2021-2025.
“Mengesahkan pengangkatan Saudara Matret Kokop SH, Wakil Bupati Teluk Bintuni menjadi Bupati Teluk Bintuni sejak tanggal pelantikan sampai akhir Masa Jabatan Bupati Teluk Bintuni Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020,” begitu bunyi kutipan dari SK Mendagri.
Selain ditembuskan ke Presiden dan Wakil Presiden RI, surat pengangkatan Matret Kokop sebagai Bupati ini juga dikirimkan ke Ketua KPK, BPK dan Badan Kepegawaian Negara.
Di level daerah, tembusan surat Mendagri ini disampaikan Ketua DPRK Teluk Bintuni dan petikannya disampaikan kepada Matret Kokop.
Pada 30 Desember 2024, Matret Kokop melantik enam orang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan seorang Pejabat Administrator.
Para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik dipenghujung tahun yang dilaksanakan di Rumah Tamu Negara (RTN) ini adalah:
- Renhard Calvin Maniagasi, S.STP – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (sebelumnya Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Umum Sekretariat Daerah).
- Dr. Henry Donald Kapuangan, S.Pd., MM – Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (sebelumnya Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik).
- Benoni Tiri, SH – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (sebelumnya Sekretaris BPBD).
- Sepnat N. Manikrowi, S.Sos – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (sebelumnya Sekretaris BKPP).
- Dominggus Demianus Pattikawa, S.Sos – Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM (sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah).
6. Abdul Aziz Imran Kosepa, S.STP – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (sebelumnya Kepala Distrik Manimeri).
Sedangkan seorang Pejabat Administrator yang dilantik adalah
1. Nurjannah, ST – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (sebelumnya Kepala Sub Bagian Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa). JP01