Resmi Ditahan Polisi, 5 Tersangka Pengeroyokan Direktur Panah Papua Terancam 7 Tahun Penjara

0
32
Polisi resmi menahan lima tersangka pengeroyokan Direktur LSM Perkumpulan Panah Papua, di rutan Polres Teluk Bintuni.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Penyidik Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat, resmi menahan lima orang tersangka pengeroyokan Sulfianto Alias, Direktur LSM Perkumpulan Panah Papua, Jumat (20/12/2024).

Kelima tersangka ini adalah LA, FW, MK, BH dan DAS. Mereka ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, berdasarkan berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B / 246  / XII / 2024 / SPKT / RES. TELUK BINTUNI / PAPUA BARAT tanggal 20 Desember 2024 tentang Perkara tindak pidana Pengroyokan.

Berita Terkait : Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Pengeroyokan Direktur Panah Papua Menjadi Tersangka, Anak Calon Bupati Terlibat

Kapolres Teluk Bintuni melalui Kanit II Sat Reskrim Ipda Muhammad Ilham, mengatakan, saat ini para pelaku sudah ditahan di rutan Polres Teluk Bintuni, setelah dilakukan gelar perkara.

“Tahapan-tahapan penyelidikan sudah kami lakukan, mulai dari pemeriksaan para saksi dan korban serta mengamankan barang bukti CCTV di lokasi kejadian, pakaian yang di pakai korban, batu dan balok yang di gunakan oleh para pelaku,” kata Ilham.

Baca juga : Dituduh Kerja Menangkan YOJOIN, Sulfianto Alias Dipukul Balok dan Diancam Ditembak

Untuk modusya, kata Ilham, para tersangka mengeroyok korban, karena diduga korban adalah orang yang membantu memenangkan salah satu Paslon Bupati Teluk Bintuni peserta pilkada 2024.

Peristiwa kriminal ini berawal pada Kamis, 20 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 Wit, saat korban bersama teman-temannya datang ke kafe Cenderawasih di Kalitubi. Kemudian sekitar pukul 00.30 Wit, korban meninggalkan kafe tersebut dengan berjalan ke arah belakang kafe.

Saat itu, ada salah satu dari pelaku memanggil korban SA dengan mengatakan “woi kesini dulu”. Namun karena korban SA tidak mengenalnya, ia melanjutkan langkahnya dan tidak menghiraukan panggilan para pelaku, sampai akhirnya tejadi aksi pengroyokan.

Atas kejadian tersebut para pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here