BINTUNI, jurnalpapua – Massa pendukung Yohanis Manibuy – Joko Lingara Iribaram (YOJOIN), Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar aksi simpatik di Sekretariat Bawaslu di Iguriji SP 5, Jumat (29/11/2024) sore.
Dalam aksi yang penuh sukaria ini, Ketua Tim Pemenangan YOJOIN, Erwin Beddu Nawawi, menyampaikan aspirasi dan dukungan moril kepada Bawaslu Teluk Bintuni, agar bekerja tegak lurus sesuatu aturan yang berlaku, tanpa takut adanya intimidasi maupun intervensi dari paslon lain.
Disampaikan Erwin, berdasarkan pengamatan dari Tim Pemenangan YOJOIN dalam beberapa hari terakhir pasca pemungutan suara 27 November 2024, telah terjadi aksi demonstrasi dari kelompok pendukung paslon Daniel Asmorom-Alimudin Baedu (DAMAI) dan Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw (ROMA) di Kantor Bawaslu maupun Kantor KPUD.
Dalam aksi tersebut, ditengarai adanya tindakan yang mengarah pada pemaksaan kehendak tanpa didasari hukum, untuk mendesak Bawaslu dan KPUD Teluk Bintuni agar mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
“Maka kami selaku tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Yohanis Manibuy-Joko Lingara, menyatakan beberap hal sebagai beikut: Pertama, menolak segala bentuk keputusan baik dari Bawaslu maupun KPU, jika memutuskan pelaksanaan PSU atas dasar desakan dari beberapa orang kelompok massa,” kata Erwin.
Aspirasi kedua, menolak segala bentuk intervensi atau ancaman dari pihak manapun untuk penyelengara pilkada, baik Bawaslu maupun KPU dalam mengambil keputusan.
Ditegaskan Erwin, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 November 2024, telah berjalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Hal ini terbukti dari tidak adanya pengajuan dalam formulir keberatan maupun catatan kejadian khusus dari KPPS, saksi maupun laporan pengawas TPS terkait suatu pelanggaran di TPS, baik selama pemungutan suara hingga perhitungan suara yang berpotensi untuk PSU maupun perhitungan suara ulang.
“Ke empat, bahwa PSU harus memenuhi segala kriteria yang telah diatur dalam PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS. Bukan karena paksaan atau intimidasi,” tandas Erwin, yang didampingi Yasman Yasir, Ketua Tim Pengarah Pemenangan YOJOIN dan Daniel Balubun, Kuasa Hukum YOJOIN.
Aspirasi tersebut kemudian diserahkan kepada Supiah Tokomadoran, Ketua Bawaslu Teluk Bintuni disaksikan massa pendukung YOJOIN dan aparat keamanan yang berjaga di Sekretariat Bawaslu.
“Aspirasi ini kami sampaikan, dan kami berharap Bawaslu bekerja sesuai aturan yang berlaku dan professional,” kata Erwin.
Usai penyerahan aspirasi, Erwin menyerukan kepada massa pendukung YOJOIN untuk membubarkan diri dengan tertib, karena waktu sudah menunjukkan pukul 18.00 Wit.
Sebelum membubarkan diri, massa yang sudah berkumpul sejak siang itu, mengumpulkan sampah bekas bungkus makanan maupun botol kemasan minuman yang berserakan di halaman Sekretariat Bawaslu.
Untuk menghindari gesekan selama perjalanan, massa yang kembali ke arah kota dikawal oleh personil patroli motor (Patmor) Polres Teluk Bintuni. “Kami akan kawal sampai tiba di sekretariat YOJOIN di kota,” kata AKP Sakarias Tampo, Kabag Ops Polres Teluk Bintuni, sebelum massa membubarkan diri. JP03