Bawaslu Rekomendasikan Empat Laporan Netralitas ASN Teluk Bintuni ke BKN

0
47
Bonefasius Remetwa, Komisioner Bawaslu Koordiv Penanganan Pelanggaran, saat menyampaikan penjelasan kepada awak media dalam Media Gathering di Awarepi, Sabtu (2/11/2024).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Dua puluh lima hari menjelang pemilihan Bupati-Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni telah meneruskan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jumlah laporan yang rekomendasinya diteruskan ke BKN sebanyak 4 laporan, dengan terlapor mulai Sekretaris Kampung hingga Kepala Dinas.

Hal ini disampaikan Bonefasius Rewetma, Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran kepada wartawan saat menggelar Media Gathering di Awarepi, Sabtu (2/11/2024).

“Sampai saat ini jumlah laporan dugaan pelanggaran pilkada yang kami terima ada 9 laporan. Dari jumlah itu, dua laporan tidak memenuhi syarat materiil, 1 laporan masuk dalam kategori pidana pemilu dan 6 laporan berisi netralitas ASN,” kata Buce, sapaan Bonefasius Remetwa.

Dari enam laporan dugaan netralitas ASN ini, kata Buce, ada empat laporan yang sudah diterbitkan rekomendasinya untuk diteruskan ke BKN sebagai acuan untuk penjatuhan sanksi.

Diantara laporan dugaan netralitas ASN yang rekomendasikan diteruskan ke BKN adalah laporan nomor 001 dengan terlapor RM, oknum Sekretaris Kampung di Distrik Bintuni. Seperti yang beredar di media sosial, RM diduga membuat surat undangan kepada warga Kampung Argosigemerai SP 5, untuk melakukan pertemuan dengan salah satu paslon di salah satu rumah warga.

Selain membuat undangan yang ia tandatangani, RM juga terlihat hadir dalam pertemuan serta berfoto bersama kandidat paslon.

Kemudian laporan yang juga direkomendasikan Bawaslu ke BKN adalah laporan nomor 005 dengan terlapor HT, oknum Kepada Dinas. Dari foto yang beredar di media sosial, HT yang menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) ini, pada 02 Oktober 2024 foto bersama dengan salah satu kandidat paslon, dengan mengacungkan dua jari yang menunjukkan nomor urut paslon. Saat berfoto, HT terlihat masih menggunakan seragam dinasnya.

Kemudian laporan lain yang diteruskan ke BKN adalah laporan nomor 006 dengan terlapor YI, oknum pejabat di Dinas PUPR serta laporan nomor 009 yang berisi 9 orang oknum ASN sebagai terlapor. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here