JAKARTA, jurnalpapua – Perhelatan akbar Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan dilakukan oleh panitia penyelenggara, termasuk mekanisme kepesertaan dan pengamanan acara yang akan berlangsung pada 24-25 Agustus 2024 di Bali.
Ketua Panitia Muktamar PKB, Cucun A. Syamsurijal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk memastikan keamanan selama berlangsungnya acara. Koordinasi ini, menurutnya, merupakan bentuk kepatuhan PKB terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Partai Politik.
“PKB ini hidup di bawah payung UU Partai Politik, semua langkah yang dilakukan patuh terhadap undang-undang. Ketika berbicara dengan keamanan pasti harus berkoordinasi TNI dan Polri,” ujar Cucun di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Sebagai Ketua Fraksi PKB di DPR RI, Cucun menambahkan bahwa jumlah personel TNI dan Polri yang akan dikerahkan untuk pengamanan Muktamar akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, mengingat ribuan peserta diperkirakan hadir dalam acara tersebut.
“Kalau jumlah personel keamanan nanti disesuaikan dengan kebutuhan. Yang pasti kami sudah sampaikan kepada mereka bahwa peserta Muktamar ribuan orang. Mungkin nanti mereka menyesuaikan,” jelasnya.
Tidak hanya menggandeng TNI dan Polri, Cucun juga memastikan bahwa panitia akan bekerjasama dengan Pecalang, satuan pengamanan adat Bali, untuk membantu menjaga keamanan selama Muktamar berlangsung. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi setempat.
“Bukan cuma dari TNI dan Polri ya, kami juga menggandeng Pecalang untuk membantu mengamankan. Tentu ini karena Muktamar kita laksanakan di Bali, mereka punya tradisi yang harus kita hormati bersama. Nah, para Pecalang itu nanti jadi bentengnya,” kata Cucun.
Terkait syarat kepesertaan Muktamar PKB, Cucun menjelaskan bahwa hal ini merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) ART PKB, peserta Muktamar terdiri dari Pengurus DPP PKB, pengurus DPW PKB, pengurus DPC PKB, Pimpinan dan Anggota Fraksi PKB DPR RI, serta Ketua Badan dan Lembaga di Tingkat Pusat.
“Jadi kalau tidak termasuk dalam kategori ini jangan coba-coba masuk ke arena Muktamar. Dan merujuk ayat 3 (Pasal 3 ART PKB), Muktamar PKB dinyatakan sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DPW dan DPC yang sah,” pungkasnya. (JP02)