JAKARTA, jurnalpapua Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, melontarkan kritik tajam terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin yang menjadi sorotan Netty adalah ketentuan dalam PP tersebut yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Netty menilai bahwa PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, bisa menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat terkait hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. “Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty pada Ahad, (04/08).
Selain itu, Netty juga mempertanyakan penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ yang tercantum dalam PP tersebut. Menurutnya, ini bisa ditafsirkan sebagai pembolehan seks sebelum nikah asal dilakukan dengan bertanggung jawab. “Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?” tanya Netty.
Netty mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal yang dapat diinterpretasikan secara liar oleh masyarakat. Menurutnya, edukasi kesehatan reproduksi harus diberikan dengan mempertimbangkan nilai-nilai moral dan budaya yang berlaku di masyarakat.
“Pentingnya mendiskusikan dan mengkaji kembali peraturan ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar kesehatan, pendidikan, serta perwakilan masyarakat, untuk memastikan bahwa tujuan utamanya adalah melindungi dan memberikan edukasi yang tepat bagi generasi muda.”tegas Netty
Isu ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Diharapkan, pemerintah dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024, serta memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. (JP02)