Partai dengan Tiga Kursi di DPRD Teluk Bintuni Bisa Usung Paslon Bupati-Wakil Bupati, Asalkan…

0
147
Sosialisasi PKPU Nomor 2 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di ruang Sisar Matiti Kantor KPUD Teluk Bintuni, Rabu (24/7/2024).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Partai Politik atau gabungan partai politik yang hanya memiliki tiga kursi di DPRD Teluk Bintuni hasil pemilu 14 Februari 2024, bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029, untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024.

Ketentuan bisa mengusung paslon tersebut, dengan syarat suara yang diperoleh partai pengusung mencapai batas minimal 25 persen dari total suara sah pemilu 14 Februari 2024.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 11 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati -Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Jadi ada dua alternative. Pertama jumlah perolehan kursi partai atau gabungan partai di DPRD mencapai 20 persen dari total jumlah kursi. Yang kedua, perolehan suara partai atau gabungan partai terakumulasi minimal 25 persen dari total suara sah Pemilu,” kata Eko Priyo Utomo, Komisioner KPUD Teluk Bintuni Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rabu (24/7/2024).

Jumlah kursi di DPRD Teluk Bintuni yang menjadi acuan persentase batas minimal adalah 20 kursi. Sementara 5 kursi anggota DPRK dari jalur pengangkatan, tidak masuk hitungan sebagai acuan. Dengan demikian, partai atau gabungan partai yang bisa mengusung paslon Bupati-wakil Bupati, memiliki kursi minimal sebanyak 4.

Jika akumulasi perolehan kursi tidak mencapai 20 persen, maka bisa menggunakan alternative perolehan suara minimal 25 persen. Dalam pemilu serentak 14 Februari 2024, jumlah total suara sah di Teluk Bintuni sebanyak 46.330. Dari jumlah tersebut, 25 persennya adalah 11.583 suara.

Jumlah minimal perolehan suara sah ini,dihitung dari satu partai atau akumulasi dari gabungan partai pengusung. “Misalnya ada partai yang hanya memiliki tiga kursi di DPRD, partai tersebut bisa mengusung paslon Bupati-Wakil Bupati kalau perolehan suara sah dalam pemilu 2024, minimal 11.583 suara,” tukas Eko.

Poin ini menjadi bagian yang disampaikan dalam sosialisasi PKPU Nomor 2 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada, serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah, yang mengundang 18 partai politik peserta pemilu di ruang Sisar Matiti Kantor KPUD teluk Bintuni.

Ketua KPUD Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri menyampaikan, sosialisasi ini merupakan agenda penting yang memang harus kita laksanakan untuk diketahui semua pihak, khususnya pengurus partai politik.

“Karena sekarang kita sudah masuk dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Kita masuk dalam tahapan yang ke tujuh sehingga ada beberapa tahapan lagi yang perlu nanti kita akan laksanakan sampai nanti pada tahapan yang ke enam belas,” kata Memed.JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here