Amnesty Internasional Kecam Tindakan Arogansi dan Pengancaman Jurnalis oleh Oknum TNI-AL di Sorong

0
90
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Spread the love

JAKARTA, jurnalpapua – Amnesty Internasional Indonesia mengecam tindakan arogansi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) terhadap sejumlah jurnalis di Sorong, Papua Barat Daya.  

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut, ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU itu jelas menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, UU Pers menjamin perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam melaksanakan profesinya.

“Ancaman dan intimidasi seperti yang dilakukan oleh anggota TNI-AL ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan tersebut,” kata Usman Hamid, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Rabu (10/7/2024).

Sejumlah jurnalis di Sorong mendapatkan intimidasi dan pengusiran dari oknum anggota TNI AL, saat menjalankan tugas peliputan pada Selasa (9/7/2024).

Sedianya, para jurnalis ini akan ke markas Lantamal XIV Sorong untuk mendapatkan konfirmasi terkait meninggalnya oknum anggota Lantamal XIV, yang diduga tembak diri di pos jaga. Namun saat tiba di di jalan Bubara, Kelurahan Klaligi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, rombongan wartawan ini diusir oleh oknum tentara berseragam preman.

Berita Terkait : Oknum Tentara Diduga Tembak Diri di Markas Lantamal XIV Sorong, Wartawan Diusir

 “Tindakan ini melanggar hak asasi manusia dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang,” tandas Usman Hamid.

Usman bilang, setiap pihak, termasuk TNI, wajib menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kebebasan pers sangat fundamental sebagai alat kontrol sosial dan sarana untuk menyuarakan kepentingan publik.

Menghalang-halangi atau membatasi kerja jurnalis tidak hanya merugikan jurnalis secara individu, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan objektif.

“Kami mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap anggota TNI-AL yang terlibat dalam tindakan intimidasi ini. Kami juga meminta TNI-AL untuk memperkuat pendidikan dan pelatihan mengenai pentingnya kebebasan pers dan hak-hak jurnalis kepada seluruh anggotanya,” tambah Usman Hamd.

Selain itu, pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan. Rls/JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here