Selidiki Dugaan Korupsi Beras Jatah Pegawai di Bintuni, Polisi Periksa Puluhan ASN dari 15 Dinas

0
239
Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Samueal Marbun (kiri), saat memberikan keterangan pers didampingi Kanit Pidkor Ipda Safril, Rabu (19/6/2024).
Spread the love

TELUK BINTUNI, jurnalpapua – Proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras jatah pegawai di Pemda Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, memasuki babak baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni, telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Samuel Marbun menjelaskan, selama penyelidikan perkara berdasarkan surat nomor SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim, penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa puluhan saksi.

“Totalnya ada 26 orang saksi yang sudah kami periksa. 24 orang berstatus ASN dari 15 dinas, dan 2 orang dari pihak swasta,” kata Tomi Marbun, didampingi Ipda Safril, Kanit Pidkor Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Rabu (19/6/2024).

Dugaan penyimpangan ini terungkap saat para guru yang berstatus Pegawai Negeri, melakukan aksi demo ke Kantor Pos Teluk Bintuni pada 23 Februari 2024. Mereka mempertanyakan jatah beras yang tidak lagi di terima, sejak distribusi beras itu ditangani Kantor Pos. Padahal, setiap bulan uang gaji mereka di potong untuk pengadaan beras.

Kasat Reskrim Tomi Marbun menjelaskan, kuota beras PNS Kabupaten Teluk Bintuni periode bulan Januari hingga Desember 2023, sejumlah 1.096.040 Kg. Beras itu dipasok oleh Perum Bulog di Manokwari, dan di distribusikan oleh PT Pos Indonesia (Kantor Pos).

Dugaan sementara, beras jatah itu diselewengkan oleh pihak transporter yang bertanggungjawab membawa beras dari gudang Bulog di Manokwari ke Teluk Bintuni.

“Kami menduga ada keterlibatan oknum ASN dalam perkara ini. Untuk berapa jumlah kerugian Negara, kami masih menunggu penghitungan dari pihak yang melakukan audit,” tukasnya.

Penyidik menerapkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here