BINTUNI, jurnalpapua – Berdasarkan hasil perolehan suara pemilu serentak 2024 yang ditetapkan KPUD Teluk Bintuni melalui Rapat Pleno pada Sabtu (9/3/2024), hanya tiga partai politik di Teluk Bintuni yang memenuhi syarat mengusung calon kepala daerah dalam momen Pilkada Serentak 2024.
Ketiga partai itu adalah Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Berdasarkan aturan dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016, syarat Parpol mengusung paslon kepala daerah adalah memiliki jumlah kursi minimal 20 persen dari total jumlah kursi di daerah.
Jika di DPRD Teluk Bintuni jumlah kursi yang tersedia adalah 20, maka syarat minimal perolehan kursi parpol adalah 4 kursi. Jika kurang dari itu, maka bisa dilakukan dengan cara berkoalisi dengan partai lain untuk memenuhi batas minimal.
Dari akumulasi perolehan suara partai dan calon, Partai Golkar memperoleh 8.435 suara meliputi 5.273 suara di dapil Bintuni 1, 1.738 suara di Dapil Bintuni 2 dan 1.424 suara dari Dapil Bintuni 3.
Atas perolehan suara ini, Partai Golkar mendapatkan 4 kursi di DPRD, masing-masing 2 kursi dari Dapil Bintuni 1, 1 kursi dari Dapil Bintuni 2 dan 1 kursi dari Dapil Bintuni 3.
Sedangkan PPP, total akumulasi perolehan suaranya adalah 7.141 suara meliputi 4.006 suara dari Dapil Bintuni 1, 1.562 suara dari Dapil Bintuni 2 dan 1.573 dari Dapil Bintuni 3. Partai berlambang ka’bah ini juga berhak atas 4 kursi, masing-masing 2 kursi dari Dapil Bintuni 1, 1 kursi dari dapil Bintuni 2 dan 1 kursi dari dapil Bintuni 3.
Sementara Partai Nasdem, total akumulasi perolehan suara dalam Pileg 14 Februari 2024 lalu, sebanyak 5.875 suara berasal dari Dapil Bintuni 1 sebanyak 3.301 suara dan Dapil Bintuni 2 2.574 suara. Partai besutan Surya Paloh ini berhak atas 4 kursi di DPRD Teluk Bintuni, masing-masing 2 kursi dari Dapil Bintuni 1 dan 2 kursi dari Dapil Bintuni 2.
Beberapa partai di Teluk Bintuni yang dharuskan koalisi untuk bisa mengusung paslon kepala daerah, antara lain Partai Perindo (3 kursi), PDI Perjuangan (2 kursi), PAN, Gerindra dan PKS yang masing-masing memiliki 1 kursi.
Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri saat dihubungi menjelaskan, jumlah kursi DPRD Periode 2024-2029 berdasarkan perolehan suara Pemilu serentak 2024, hingga kini masih belum ditetapkan.
“Belum (ditetapkan). Masih menunggu hasil putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Memed, Minggu (19/5/2024). JP01