JAKARTA, jurnalpapua.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, para calon penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo harus membayar Rp 20 juta ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Duit ini diserahkan kepada suami Puput, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR dari Partai NasDem.
Alex mengatakan Kabupaten Probolinggo akan menggelar pemilihan kepala desa pada 9 September 2021. Ia mengatakan ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan yang habis masa jabatannya. Untuk mengisi kekosongan ini, maka camat akan menunjuk penjabat kepala desa. Posisi inilah yang diperebutkan.
“Tim KPK menerima informasi masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang pada Minggu, 29 Agustus 2021,” kata Alex dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Agustus 2021, seperti dikutip dari Tempo.co.
Ia mengatakan Hasan Aminuddin bahkan sempat meminta agar para camat mengumpulkan para calon penjabat kepala desa. Dalam pertemuan inilah kemudian disepakati angka Rp 20 juta. Selain itu, Alex mengatakan mereka juga harus menyetorkan upeti dari sewa sawah desa sebesar Rp 5 juta per hektar.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan ini, KPK pertama-tama mencokok Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan penjabat desa Krejengan Sumarto. KPK menyita duit Rp 240 juta dari penangkapan ini. Selain itu, ada proposal nama-nama calon kepala desa.
Kemudian, KPK menangkap Camat Paiton Muhamad Ridwal di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. Dari penangkapan ini KPK menyita duit Rp 122,5 juta.
Selanjutnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Tim KPK menangkap Hasan Aminuddin, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan dua orang dekatnya. Mereka dicokok di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo. JP03