Pemda Teluk Bintuni Diduga Masuk Daftar Penyetor ‘Uang Pengkondisian’ BPK

0
455
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw (kiri) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2022 dari Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, di Kantor BPK Perwakilan Papua Barat di Manokwari, Rabu (17/5/2023). Pada kesempatan ini, LHP Teluk Bintuni mendapatkan opini WTP.
Spread the love

JAKARTA, jurnalpapua – Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat yang selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), diduga masuk dalam daftar penyetor uang pengkondisian ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat yang kini di tahan KPK.

Dilansir dari Tempo.co, selain Kabupaten Teluk Bintuni, juga terdapat nama Kabupaten Tambrauw, Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan.  

Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Papua Barat Abu Hanifa dan Ketua Tim pada Sub Auditorat II David Patasaung diduga telah berkoordinasi terkait rencana pengambilan uang dari beberapa kabupaten di Provinsi Papua Barat ini pada 10 Juli 2023.

Abu Hanifa dan David Patasaung saat ini menjadi pesakitan KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Sorong pada Minggu, 12 November 2023.  

Selain keduanya, operasi OTT ini juga menjaring Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan beberapa orang lainnya. Dari hasil operasi senyap itu, KPK menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa, dan tim pemeriksa BPK David Patasaung.

Penangkapan para tersangka ini, diduga terkait dengan setoran uang untuk mengkondisikan temuan laporan keuangan Pemkab Sorong.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,8 miliar dan jam tangan merek Rolex,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).

Menurut sumber Tempo, tak hanya Sorong yang menyetor kepada BPK. Daerah itu di antaranya Kabupaten Tambrauw, Maybrat, Sorong Selatan, dan Teluk Bintuni.

Plt Sekda Teluk Bintuni, Frans Nikolas Awak yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), belum memberikan konfirmasi terkait informasi tersebut saat dihubungi media ini.

Sementara kembali disampaikan Abu Hanifa, Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Papua Barat, bahwa Kabupaten Maybrat telah memberikan sebagian uang tersebut. Pengambilan uang rencananya dilakukan melalui mekanisme Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja setelah bulan Agustus 2023.

Untuk nominalnya direncanakan sebesar Rp 2 miliar per daerah. Duit itu untuk dibagi antara jatah ‘atas’ merujuk BPK pusat dan ‘bawah’ untuk Kepala Perwakilan, Abu, dan David.

Pada hari itu juga, Abu diduga telah berkomunikasi dengan Bupati Raja Ampat bahwa ia telah berkoordinasi dengan Tenaga Ahli Anggota BPK VI Pius Lustrilanang, Febyan Julius. KPK menyegel dan menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang maupun Tenaga Ahlinya kemarin.

Adapun koordinasi dengan Bupati Raja Ampat terkait dengan rencana Abu menjadi Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Daya. Bupati Raja Ampat menyanggupi untuk mendanai Abu terkait dengan rencana itu. Abu dan David kini ditahan oleh KPK. Adapun Pius Lustrilanang tak merespons Whatsapp wartawan Tempo. Info yang diperoleh, Pius Lustrilanang telah kembali ke Tanah Air dari Korea Selatan. JP04

Sumber Berita; https://nasional.tempo.co/read/1797369/di-papua-barat-bpk-diduga-meminta-setoran-rp-2-miliar-per-kabupaten-untuk-jatah-atas-dan-bawah

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here