BINTUNI, jurnalpapua – Proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil angkutan pedesaan pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, memasuki babak baru.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni, Alimudin Baedu, dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk diambil keterangannya sebagai saksi dalam perkara ini, Senin (31/7/2023).
Alimudin diambil keterangannya selama hampir lima jam. Sejak tiba di Kantor Kejari pukul 15.00 Wit mengendarai mobil Fortuner warna putih, Alimudin baru meninggalkan kantor kejaksaan sekira pukul 20.00 Wit.
“Diambil keterangannya sbg saksi angdes,” kata Johny A. Zebua SH, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, menjawab konfirmasi media ini melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Alimudin datang ke kantor Kejari masih berseragam dinas warna khaki dibalut jaket boomber. Karena kondisinya yang kurang sehat setelah melakukan perjalanan dinas dari Jogjakarta, Kepala Bappelitbangda tiba dengan mengenakan masker.
“Saya lagi flu. Kurang enak badan,” katanya singkat, saat baru tiba di kantor kejaksaan.
Terkait tujuan datang ke Kantor Kejaksaan, kepada media ini, Alimudin menjelaskan untuk koordinasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Stevy Stollane Ayorbaba.
“Tidak ada. Koordinasi biasa saja dengan beliau,” tukasnya.
Seperti diketahui, proses penyidikan atas pengadaan dua unit mobil angkutan pedesaan pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni oleh kejaksaan, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Berita Terkait: AA dan FL, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Angdes Dishub Bintuni Akhirnya Ditahan
AA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan dan FL, pihak ketiga selaku penyedia barang, ditahan oleh jaksa pada Rabu, 21 Juni 2023. Dalam proyek pengadaan mobil angdes senilai Rp 1,3 miliar yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 ini, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 386.477.274.
Stevy Stollane Ayorbaba, Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni usai seminar dan sosialisasi “Kewenangan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana yang Menyebabkan Kerugian Negara” pada Kamis (20/7/2023) lalu menyebut, proses perkara dugaan korupsi angdes ini sudah hampir tuntas, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan. JP01