MANOKWARI, jurnalpapua.id – TR, oknum pejabat di birokrasi Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat, dituntut hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena perkara dugaan korupsi.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, dalam sidang di Pengadilan Negeri Manokwari pada 31 Mei 2023 lalu menyebut, TR yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan pasar Rakyat Babo.
Berita terkait : Ajak Ngopi Wartawan, Kepala Kejaksaan Bintuni Ungkap Kasus Korupsi hingga Pencabulan
Oleh jaksa, TR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum meperkara diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara.
Perbuatan melanggar TR ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagiaman dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TR dengan Pidana Penjara selama 4 (empat ) tahun penjara dikurangi masa penahanan selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ) dengan kententuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan Pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan,” begitu petikan bunyi tuntutan jaksa yang diperoleh media ini.
Baca Juga: Polisi Bintuni Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Dinas Bandara Babo
Obyek perkara yang menyeret mantan Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Teluk Bintuni adalah pembangunan pasar Rakyat Babo tahun 2018.
Selain TR, yang juga menjadi pesakitan dalam perkara ini adalah MS, pimpinan cabang PT Fikri Bangun Persada yang menjadi pelaksana proyek. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menetapkan JS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). JP03