Usai Penutupan Pendaftaran, Susunan Bakal Caleg Masih Bisa Diubah

0
216
Suasana hari terakhir pendaftaran Bakal Caleg di KPUD Teluk Bintuni, Minggu (14/5/2023).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – KPUD Kabupaten Teluk Bintuni akan melakukan verifikasi administrasi berkas bakal caleg DPRD Kabupaten Teluk Bintuni yang didaftarkan 18 partai politik peserta pemilu 2024. Tahapan yang akan dilakukan mulai 15 Mei ini, akan berlangsung hingga 23 Juni 2023.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPUD Teluk Bintuni, Eko Priyo Utomo menjelaskan, jika kemudian ditemukan adanya syarat administrasi yang tidak memenuhi syarat, pihaknya akan mengembalikan ke pengurus partai untuk dilakukan perbaikan.

“Kami akan memverifikasi kebenaran setiap dokumen yang diunggah para bakal calon. Dokumen ini meliputi KTP, KTA Partai, surat kesehatan jasmani dan rohani, surat keterangan bebas dari narkoba dan surat keterangan tidak pernah di jatuhi hukuman pidana,” kata Eko kepada wartawan, usai penutupan pendaftaran bakal caleg di KPUU Teluk Bintuni, Senin (15/5/2023) dini hari.

Eko Priyo Utomo, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPUD Teluk Bintuni, bersama Komisioner Divisi SDM dan Divisi Data.

Verifikasi juga akan dilakukan terhadap dokumen khusus, seperti surat pengunduran diri bakal calon yang masih tercatat aktif sebagai ASN maupun anggota TNI/Polri.

Selama proses verifikasi dan perbaikan dokumen, kata Eko, partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan penggantian bakal calegnya, selama masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

“Perubahan yang dimaksud adalah mengganti bakal calon yang sudah diajukan, atau mengubah posisi nomor urut bakal calon itu sendiri,” kata Eko.

Untuk perubahan penggantian bakal caleg, partai harus tetap memperhatikan komposisi 30 persen keterwakilan perempuan serta zipper system. Selain itu juga dalam proses penggantian harus tetap melampirkan surat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai.

Selama proses verifikasi dan pencermatan bakal calon, KPUD juga akan mencermati nama-nama bakal calon yang terdaftar sebagai bakal caleg, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya nama yang sama di partai yang berbeda.

“Satu nama hanya diperbolehkan mendaftar sebagai bakal calon di satu partai. Jika kita dapati ada satu orang maju atau mendaftar di dua partai yang berbeda, tidak bisa. Tentu nanti akan ada proses klarifikasi kepada yang bersangkutan dan partai pengusungnya. Tidak bisa satu orang mendaftar di dua partai. Harus memilih salah satu,” tukas Eko. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here