BINTUNI, jurnalpapua.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sisar Matiti akan melaporkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri, Markus Samaduda ke polisi menyusul tindakannya yang mengancam wartawan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Zainudin Patta SH, Direktur Penanganan Perkara YLBh Sisar Matiti menjelaskan, tindakan Dirut Perusda Markus Samaduda yang mengancam akan menggunakan cara-cara kekerasan terhadap jurnalis yang memberitakan kinerjanya, adalah perbuatan melawan hukum.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk terhadap iklim demokrasi di Teluk Bintuni. Sebagai seorang pejabat publik yang mengelola keuangan Negara, tidak sepatutnya Markus Samaduda menempuh cara-cara seperti itu. Max harus paham aturan main dan cara kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang,” urai Zainuddin Patta SH.
Sebelumnya, Tantowi Djauhari, wartawan jurnalpapua.id menyampaikan pengaduan kepada YLBH Sisar Matiti terkait ancaman kekerasan yang dilontarkan Markus Samaduda yang telah memberitakan kinerja Perusda BMM.
Selain akan menggunakan cara-cara kekerasan, Markus Samaduda juga akan melaporkan Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan yang menjadi nara sumber dalam pemberitaan tersebut.
Markus Samaduda merasa keberatan dan tidak nyaman dengan pemberitaan tersebut, karenamerasa tidak pernah diminta konfirmasi. Padahal, sebelumnya Max sudah mempersilakan wartawan yang ingin mendapatkan penjelasannya, mengutip dari penjelasan yang sudah disampaikan kepada salah seorang wartawan di Bintuni.
Sementara untuk mendukung laporannya ke polisi, Zainuddin Patta sedang menghimpun bukti-bukti yang menguatkan ancaman dari Markus Samaduda itu.
“Bagi kami ini adalah pelanggaran hukum yang sangat serius, dan membahayakan klien kami dalam menjalankan tugas-tugasnya yang dilindungi oleh Undang-Undang 40/1999 tentang Pers. Ancaman ini juga telah menimbulkan kerugian baik secara materiil mau imateriil bagi klien kami. Kami akan mengambil langkah hukum,” tandas Zainuddin.
Terkait dengan pemberitaan yang mengungkap data dan kinerja Perusda BMM yang dilakukan oleh sejumlah wartawan di Teluk Bintuni, dikatakan Zainuddin, sesungguhnya itu adalah kerja-kerja seorang jurnalis. Apalagi yang disoroti ini adalah Perusahaan Daerah yang mengelola keuangan daerah.
“Klien kami sedang mengontrol kinerja Perusda terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dan itu hak publik untuk mendapatkan informarsi tersebut. Jika Max selaku Dirut di Perusda merasa keberatan dengan pemberitaan itu, harusnya menyampaikan klarifikasi, bukan mengancam akan bertindak kekerasan. Meskipun sebenarnya klarifikasi dia sebelumnya sudah dimuat juga oleh klien kami,” tandasnya. Bahwa ancaman yang dilakukan oleh Direktur Utama Perusda terhadap wartawan melalui media elektronik, adalah tindakan yang menyalahi ketentuan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. “Dan ini ancaman pidananya tidak main-main,” pungkas Zainuddin Patta. JP01