BINTUNI, jurnalpapua.id – Pelaksanaan proyek fisik dengan skema penganggaran multi years contract (MYC), memberikan keuntungan terhadap Pemerintah Daerah.
Pasalnya, pelaksanaan proyek dengan skema ini tidak bergantung pada ketersediaan anggaran dalam APBD, sehingga kegiatan fisik di lapangan bisa dilaksanakan lebih dulu.
“Jadi meski kita belum punya anggaran yang cukup, pekerjaan itu sudah bisa dilaksanakan lebih dulu dan hasilnya dirasakan masyarakat. Misalnya pekerjaan itu membutuhkan anggaran 10 miliar, tapi di tahun pertama kita baru punya 5 miliar, pekerjaan sudah bisa dilaksanakan dengan skema multi years. Nanti sisanya kita bayarkan sesuai progres pekerjaan di lapangan,” kata Suradi, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (21/12/2022).
Suradi yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Binamarga dan Jembatan ini menjelaskan, sejumlah pekerjaan infrastruktur di Bintuni yang dikerjakan dengan skema MYC adalah Peningkatan Jalan Poros-Manimeri dua jalur, dan pembangunan ruas jalan tembus GSG.
“Meski nilainya besar, tapi kita ada keringanan karena tidak harus dibayar sekaligus. Kita bayarkan sesuai dengan opname pekerjaan yang sudah diselesaikan,” kata Suradi, Rabu (21/12/2022).
Proyek Peningkatan Jalan Poros Bintuni-Manokwari sepanjang 5 kilometer yang dianggarkan senilai Rp 96,9 miliar, dikerjakan secara MYC oleh PT Paradiso Pakarindo Perkasa.
Sesuai Surat Perjanjian Kontrak nomor 601.1/47/KONTRAK-KONTS.PASCA/PPK-DPUPR/IX/2022 tertanggal 12 September 2022, pekerjaan ini harus diselesaikan dalam jangka waktu 600 hari kalender.
Dengan skema penganggaran MYC, kontraktor bisa bekerja sejak awal tahun meski DPA OPD belum dibagikan.
“Itulah kelebihan dari proyek MYC. Dari sisi waktu pekerjaan bisa lebih cepat diselesaikan, tanpa menunggu anggaran tersedia,” tukasnya. JP01