BINTUNI, jurnalpapua.id – Komunitas perempuan adat dari Marga Masakoda di Distrik Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat, meminta Bupati Teluk Bintuni untuk memberikan pengakuan dan perlindungan komunitas dan wilayah adat mereka melalui SK Pengakuan Komunitas Masyarakat Adat Marga Masakoda.
Salah satu tujuan dari pengakuan secara administratif yang telah diperjuangkan sejak 2021 ini, adalah diperolehnya akses mengelola hutan secara legal yang menjadi hak ulayat mereka.
Saat ini sebagian besar wilayah adat mereka masuk dalam kawasan hutan yang diklaim milik negara dan juga telah dibebani perizinan berbasis lahan skala luas.
“Kita tidak mau orang dari luar masuk untuk kerja di kitong pu tempat, kitong mau kitong sendiri yang kerja, jadi kitong harap kitong pu wilayah dapat SK dari Bupati,” kata mama Paulina Masakoda, salah seorang tokoh perempuan adat Masakoda, Sabtu (07/5/2022).
Selain mama Paulina, ada juga mama Lea Masakoda (Ogoney) yang mengatakan bahwa, kehadiran perusahaan sawit telah membuat hancur hutan yang menjadi tempatnya mencari makan.
“Sawit dan kayu kitong tolak karna nanti kasih hancur kitong pu tempat untuk berkebun dan cari makan,” tukasnya.
Semua masyarakat hukum adat marga Masakoda ingin agar wilayah adatnya segera mendapatkan pengesahan dalam bentuk SK Hutan Adat. Masyarakat hukum adat telah memasukan dokumen usulan untuk pengakuan keberadaan komunitas adatnya kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni pada Tanggal 23 Maret 2022.
Piter Masakoda dari perwakilan pemuda adat Marga Masakoda menambahkan, hutan adat sangat penting bagi generasi masa depan, sehingga dia berharap pemerintah daerah dapat merespon aspirasi masyarakat ini dengan menyerahkan SK pengakuan untuk mengakomodir hak hak masyarakat adat marga Masakoda yang ada di Suku Moskona.
“Hutan adat merupakan ibu dari orang Papua, lebih khususnya untuk marga Masakoda sehingga berharap pemerintah bisa melihat hak hak masyarakat adat lewat SK pengakuan, karena Moskona dimekarkan pasti banyak investor yang masuk dengan kepentingan yang akan menghancurkan tanah dan hutan adat kami. Selain itu adanya pengakuan ini akan meminimalisir konflik masyarakat adat yang ada di dalam Marga Masakoda,” kata Piter.
Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Teluk Bintuni. Sebelumnya Bupati juga telah menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan untuk masyarakat adat Marga Ogoney Suku Moskona pada Tahun 2021. JP01