SORONG, jurnalpapua.id – Swiss-bell hotel Internasional Sorong, hotel mewah bintang 4 yang menjadi langganan Presiden Jokowi menginap saat kunjungan ke Sorong, diketahui menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 317 juta lebih. Kewajiban kepada pemerintah daerah yang belum diselesaikan itu, meliputi pajak hotel dan restoran.
Tunggakan pajak ini terungkap saat Tim Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V yang dipimpin Dian Patria, melakukan intensifikasi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sorong dari sektor pajak dan retribusi daerah, Jumat (19/11/2021).
Dari data yang disampaikan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Sorong, Pajak Hotel yang belum dibayar pengelola hotel jaringan internasional ini sebesar Rp 285 juta lebih. Sedang Pajak Restoran yang tertunggak, senilai Rp 32 juta lebih. Tunggakan ini tercatat untuk pajak bulan Oktober 2021.
Selain Swissbel, hotel dan restoran lain di Kota Sorong yang juga menunggak pembayaran pajaknya adalah The Belagry Hotel, Royal Mamberamo, Hotel Marina Mamberamo, Hotel Kyriad, Fave Hotel dan Hotel Vega.
Untuk menagih pajak dan restoran itu, Sekretaris Daerah Kota Sorong, Kepala BP2RD Kota Sorong, petugas Satpol PP bersama KPK mendatangi lokasi obyek pajak. Sasaran pertama yang dituju adalah Vega Hotel di Jl Frans Kaisiepo Kilometer 7 Kota Sorong, kemudian ke Hotel Kyriad di kilometer 10.
Kemudian tim bergerak menuju The Belagry Hotel di puncak Arfak, tim bergeser ke Royal Mamberamo Hotel dan Restoran, kemudian ke Belagry Hotel Kampung Baru, dan terakhir ke Marina Mamberamo.
Di setiap obyek pajak yang didatangi, setelah menjelaskan mengenai pembayaran pajak daerah untuk hotel dan restoran belum dibayar, tim intensifikasi ini menempel stiker di pintu masuk hotel dan di area masuk restoran, yang menyebut obyek pajak itu belum melunasi kewajiban pajak daerahnya.
“Kalau nanti pajaknya sudah dibayar, silakan stiker itu dicopot. Jangan coba-coba melepas tulisan itu sebelum kewajiban kalian diselesaikan,” kata Dian Patria, Koordinator Supervisi KPK Wilayah Timur.
Tim intensifikasi pajak memberi batas waktu hingga satu Minggu kedepan sejak stiker itu ditempel, agar pemilik usaha itu menunaikan kewajibannya. Beberapa manajemen hotel yang ditemui tim intensifikasi, rata-rata belum memberikan jawaban pasti kapan tunggakan itu akan diselesaikan.
“Nanti akan kami sampaikan dulu ke pimpinan, karena pemilik sedang tidak ada di tempat,” kata Fanny, Manajer Royal Mamberamo, yang menyebut bos di tempatnya bekerja itu adalah Antonius Candra.
Kepala BP2RD Kota Sorong, Demianus Nahok menjelaskan, total tunggakan Pajak Hotel dan Restoran yang sedang disisir bersama KPK itu sebesar Rp 4,6 miliar. Tim intensifikasi turun mendatangi Wajib Pajak yang nilai tunggakannya di atas Rp 50 juta.
Dari delapan hotel dan restoran yang tercatat menunggak pajak, tunggakan terbesar terdapat di Vega Hotel, dengan angka sebesar Rp 1 miliar lebih.
Menurut General Manager Vega Hotel Sorong, Agus Sunarto, nilai pajak hotel dan restoran yang belum terbayarkan itu, bukanlah tunggakan melainkan kekurangan bayar.
“Kami mengakui adanya kekurangan pembayaran pajak, dan ini bukan tunggakan. Karena setiap bulan kita ada bayar, dan kami sudah menyurat ke pemda,” kata Agus Sunarto kepada wartawan.
Setelah Vega, posisi kedua penunggak pajak hotel dan restoran terbesar adalah The Belagry Hotel Puncak Arfak dengan tunggakan sebesar Rp 921 juta, dan urutan ketiga dengan tunggakan Rp 879 juta adalah Hotel Kyriad.JP01