JAKARTA,jurnalpapua.id – Pemerintah didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang lalai dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Desakan ini muncul dari Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Romy Romaya, yang menilai praktik pelanggaran yang terjadi setiap tahun mencerminkan masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
“Kami mendesak agar pemerintah memberikan hukuman yang setimpal kepada perusahaan-perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai praktik buruk ini menjadi tradisi tahunan tanpa adanya efek jera bagi para pelanggar,” tegas Asep Romy di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Tingginya angka pelanggaran THR menjadi dasar kekhawatiran ini. Data dari Ombudsman RI mencatat bahwa selama periode THR 2025, jumlah pengaduan dari pekerja mencapai angka yang signifikan. Hingga batas akhir pembayaran, Ombudsman menerima lebih dari 2.410 laporan terkait hak pekerja yang tidak dipenuhi, baik karena THR tidak dibayarkan sama sekali, maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan waktu dan besaran yang telah ditetapkan.
Politisi PKB itu juga menyoroti berbagai modus operandi yang kerap digunakan perusahaan untuk mengelak dari tanggung jawabnya. Beberapa di antaranya adalah dengan merumahkan pekerja secara sepihak atau bahkan memutus kontrak kerja menjelang Hari Raya Lebaran. Asep Romy mencurigai praktik-praktik tersebut sebagai upaya sistematis untuk menghindari jerat hukum.
Sebagai informasi, kewajiban pembayaran THR telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Konsekuensi bagi perusahaan yang melanggar adalah sanksi administratif yang bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.(JP02)










