Sidang Sengketa Pilkada Puncak Jaya di MK: Tokoh Masyarakat Minta Putusan Adil

0
663
Google search engine
Spread the love

PUNCAK JAYA, jurnalpapua – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 hingga 14.00 WIB. Sengketa ini menarik perhatian masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Puncak Jaya, karena menyangkut penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah.

Tokoh pemuda Puncak Jaya, Emidon Weya, menyampaikan bahwa masyarakat Puncak Jaya telah menentukan pilihan mereka dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024. Pemilihan tersebut menggunakan sistem noken mufakat, yang berlangsung secara damai dan demokratis. Berdasarkan hasil pemungutan suara, pasangan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga mendapatkan dukungan dari masyarakat di 27 distrik dengan total 302 kampung, memperoleh 111.079 suara. Sementara itu, pasangan Yuni Wonda dan Mus Kogoya memperoleh 85.083 suara.

“Kami berharap MK memutuskan dan menetapkan hasil Pilkada sesuai dengan Surat Keputusan KPU Papua Tengah. Seluruh masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya sudah mengetahui hasilnya, dan kami tidak ingin terjadi konflik horizontal jika putusan tidak mencerminkan aspirasi rakyat,” ujar Emidon Weya.

Senada dengan Emidon, tokoh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, Tagangengga Kogoya, menegaskan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 telah berlangsung dengan baik melalui sistem noken mufakat. “Masyarakat dari 27 distrik dan 302 kampung telah menentukan pilihan mereka. Hasilnya, pasangan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga memperoleh 111.079 suara, sedangkan pasangan Yuni Wonda dan Mus Kogoya memperoleh 85.083 suara,” ujar Tagangengga.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Puncak Jaya serta seluruh media di Indonesia telah mengetahui bahwa Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga adalah pemenang Pilkada. “Jika putusan MK tidak sesuai dengan hasil yang telah ditetapkan, maka kami khawatir akan terjadi konflik berkepanjangan dan ketidakstabilan pemerintahan selama lima tahun ke depan,” tegasnya.

Tokoh pemuda intelektual Kabupaten Puncak Jaya, Yambi Wim Eka, juga berharap MK dapat memberikan putusan yang benar-benar adil demi kemajuan Kabupaten Puncak Jaya dan Provinsi Papua Tengah.

Proses persidangan ini menjadi perhatian khusus, mengingat sistem pemilihan di Papua yang menggunakan metode noken sebagai bagian dari kearifan lokal. Dengan sistem ini, keputusan pemilih disepakati secara kolektif oleh komunitas, bukan berdasarkan suara individu seperti di daerah lain. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses hukum di MK, terutama dalam menilai keabsahan hasil Pilkada.

Hingga saat ini, sidang masih berlangsung, dan masyarakat menantikan putusan akhir yang diharapkan dapat mencerminkan prinsip keadilan dan demokrasi. Semua pihak diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan menerima hasil keputusan dengan lapang dada demi kemajuan Kabupaten Puncak Jaya. (JP02)

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here