BINTUNI, jurnalpapua – Ratusan pemimpin organisasi masyarakat sipil dan pembela HAM Lingkungan Hidup dari Papua hingga Sumatera, mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang menimpa Sulfianto Alias, Direktur LSM Panah Papua di Teluk Bintuni, Papua Barat pada Jumat (20/12/2024) dini hari.
Dalam pernyataan sikap yang diterima media ini, para aktivis ini mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku, mengungkap motifnya serta mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
“Kami meminta berbagai pihak pejabat negara, aparat penegak hukum, elite politik, pemilik dan operator perusahaan untuk menghormati dan melindungi keberadaan dan hak-hak aktivitas Pembela HAM Lingkungan Hidup. Mencegah terjadinya tindakan kekerasan, pembalasan dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat melanggar HAM,” begitu bunyi pernyataan sikap para aktivis ini.
Dalam pernyataannya, para aktivis ini telah membaca salinan Laporan Polisi Nomor STTLP/LP/B/246/XII/2024/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, maupun informasi dari saksi atas kejadian tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap Sulfianto Alias.
Sulfianto Alias dan Perkumpulan Panah Papua, diketahui aktif melakukan pembelaan hak-hak masyarakat adat dan advokasi kejahatan lingkungan hidup di Kabupaten Teluk Bintuni, Fakfak, Kaimana dan sekitarnya.
Beberapa waktu lalu, Perkumpulan Panah Papua aktif mengadvokasi kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Subur Karunia Raya dan PT Borneo Subur Prima, serta Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Pupuk Fakfak di Kabupaten Fakfak dan Tangguh Train 3 di Kabupaten Teluk Bintuni. Proyek ini melibatkan pemilik modal besar, oligarki dan pejabat nasional.
Hak Pembela HAM Lingkungan Hidup dijamin hukum oleh (1) Konstitusi UUD 1945 Pasal 28C ayat (2) bahwa “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
Kemudian UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 100 menyatakan, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakat lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
“Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, kami pemimpin organisasi masyarakat sipil dan Pembela HAM Lingkungan Hidup mengecam keras tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan orang-orang secara melawan hukum dan brutal terhadap aktivis Sulfianto Alias,” kata Frenky Samperante, dari Yayasan Bentala Rakyat.
Kecaman serupa juga disampaikan Ruben C. Frasa, Ketua Koalisi Masyarakat Adat 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni.
Ruben meminta kepada Kapolda Papua Barat dan Kapolres Teluk Bintuni, mengusut tuntas pelaku premanisme di Kabupaten Teluk Bintuni itu. “Para pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” kata Ruben.
Seperti diberitakan, Sulfianto Alias menjadi korban kebrutalan sejumlah preman pada Jumat (20/12/2024), saat hendak pulang dari Kafe Cenderawasih.
Berita Terkait: Dituduh Kerja Menangkan YOJOIN, Sulfianto Alias Dipukul Balok dan Diancam Ditembak
Korban Sulfianto Alias yang sedang berada di Kafe Cenderawasih didatangi dan dikeroyok, dianiaya dan dipukul berulang kali oleh pelaku sebanyak lebih dari dua orang, yang tidak dikenal.
Penganiayaan fisik dan teror terjadi berulang kali pada tempat berbeda di sekitar lokasi kejadian, termasuk menggunakan benda tumpul, batu dan kayu dipukul ke arah perut, punggung, wajah dan kepala korban, sehingga korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, memar dan bengkak di sekujur tubuh.
Pelaku juga menculik korban dan menyiksa di tempat berbeda, serta mengancam dengan menggunakan senjata pistol. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni. JP03