BINTUNI, jurnalpapua – Pelaksanaan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, dipastikan hanay berlangsung dalam satu putaran. Siapa pasangan calon yang mendapat suara terbanyak, itulah pemenang kontestasi pada 27 November 2024 lalu.
Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri menjelaskan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Tidak ada putaran kedua. Siapa paslon peraih suara terbanyak, itulah pemenangnya,” kata Memed, Senin (2/12/2024).
Baca Juga: YOJOIN Unggul dengan 21.068 Suara, ROMA Jadi Juru Kunci Pilkada Teluk Bintuni
Ketentuan adanya dua putaran, hanya berlaku di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hal ini tertuang dalam PKPU nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikoat Wakil Walikota di Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI serta Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua dan Papua Barat.
Tetapi kekhususan dalam aturan ini, bunyi klausulnya berbeda-beda. Jika di DKI Jakarta dalam PKPU 6/2026 ini diatur terkait adanya putaran kedua, maka di Aceh diatur adanya Partai Lokal Aceh. Sementara untuk Papua dan Papua Barat, diatur mengenai calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang harus Orang Asli Papua (OAP).
Di luar ketentuan itu, semua mekanisme pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, mengacu pada PKPU 18/2024, termasuk mekanisme penentuan pemenangan Pilkada.
Ketentuan peraih suara terbanyak ini, acuannya adalah dari jumlah total suara sah setelah dilakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara. “Jadi bukan dihitung berdasarkan DPT, tapi dari total suara sah hasil pemungutan,” tandas Memed. JP03