Perhatikan! Waktu Pencoblosan Surat Suara Pilkada Terbagi dalam Tiga Kategori

0
41
Muhammad Makmur Memed Alfajri, Ketua KPUD Teluk Bintuni.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Waktu pencoblosan surat suara di TPS dalam rangka pemilihan Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni pada 27 November 2024, terbagi dalam tiga kategori.

Pertama : Mulai pukul 07.00 – pukul 13.00 Wit (jam 1 siang), adalah waktunya pemilih yang memiliki undangan atau C Pemberitahuan yang disertai identitas kependudukan, dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS setempat.

Kedua : Mulai pukul 11.00 – pukul 13.00 Wit (jam 1 siang), adalah waktunya pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Pindahan. Pemilih yang masuk kategori ini adalah warga yang pindah memilih, baik antardistrik tapi masih satu Kabupaten Teluk Bintuni, atau pindah memilih dari kabupaten lain di provinsi Papua Barat.

Ketiga : Mulai pukul 12.00 – 13.00 Wit, adalah pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan. Yang masuk kategori ini adalah pemilih yang tidak mendapatkan C Pemberitahuan/Undangan dari TPS setempat, tapi memiliki KTP dengan alamat di kampung atau kelurahan setempat.

“Jadi misalnya si A ini dia tinggal di kampung B dengan alamat KTP di kampung tersebut, tapi tidak masuk DPT dan tidak mendapatkan C Pemberitahuan. Dia tetap bisa memilih di TPS sesuai alamat KTP-nya, mulai jam 12 sampai jam 1 siang,” jelas Muhammad Makmur Memed Alfajri, Ketua KPUD Teluk Bintuni, Minggu (24/11/2024).

Dengan tiga kategori waktu penggunaan hak suara itu, kata Memed, pihak penyelenggara ingin melindungi hak pilih masyarakat dalam momen Pilkada ini.

Sementara terkait pembagian C Pemberitahuan, KPU akan menyerahkan kepada PPD untuk diteruskan ke PPS, mulai H-3 hingga H-1. Masyarakat maupun tim paslon, dipersilakan untuk ikut mengawasi.

“Hanya mengawasi saja ya, tidak boleh intervensi. Jika memang ada pelanggaran, silakan dilaporkan ke Bawaslu,” kata Memed. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here