BINTUNI, jurnalpapua – Masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024, bisa mengajukan pindah mencoblos apabila saat hari H pemilihan, tidak ada di tempat domisili.
Komisioner KPUD Teluk Bintuni Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin), Ansyar Mamboe, menjelaskan, ada 4 syarat bagi warga yang ingin mengajukan pindah mencoblos sehingga bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPTb adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilihan yang telah terdaftar dalam DPT di satu TPS. Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih di satu TPS, dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan hak suaranya di TPS lain.
Empat alasan yang menjadi syarat untuk pindah memilih yakni;
1. Menjalankan tugas di tempat lain, pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, dan keluarga yang mendampingi;
3. Menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Memasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan atau;
4. Tertimpa bencana alam.
“Permohonan DPTb paling maksimal disampaikan H-7 menjelang pemungutan suara,” kata Ansar kepada wartawan.
Ke empat syarat ini diatur berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dalam penyelenggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu juga ada Keputusan KPU No 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ansar bilang, masyarakat bisa mengajukan permohonan pengurusan DPTb dengan membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, Biodata Penduduk atau IKD. Selain itu dokumen pendukung pindah memilih wajib dibawa. JP03