MANOKWARI, jurnalpapua Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Papua Barat, telah mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial WL, HX, dan LH pada 25 September 2024. Ketiga WNA tersebut dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (ITK) dengan terlibat dalam kegiatan pertambangan emas ilegal.
Kepala Imigrasi Manokwari, Iman Teguh Adianto, menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan telah diterapkan. Ketiga WNA tersebut tidak akan diizinkan kembali masuk ke Indonesia di masa depan.
“Ketiganya punya dokumen ITK tapi salah gunakan. Hari ini kami sudah deportasi ke negara asal mereka,” ujar Iman melalui keterangan resmi, Rabu (25/9).
Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum terkait keimigrasian di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Barat yang rawan penyalahgunaan izin tinggal.(JP02)