BINTUNI, jurnalpapua – PT Nusa Marga Raya, perusahaan konstruksi asal Teluk Bintuni, diduga digunakan untuk menilep duit Negara dengan modus proyek fiktif. Atas perbuatan ini, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menjebloskan dua orang tersangka ke dalam sel.
Dari dokumen yang diperoleh media ini, PT Nusa Marga Raya mendapatkan pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap 3 dari Dinas PUPR Teluk Bintuni, dengan nomor kontrak 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022.
Dalam dokumen kontrak pekerjaan senilai Rp 3.647.250.000 yang dibuat pada 6 April 2022 ini , nama Direktur yang tercatat adalah M. Ansar Nurdin, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jhoni Koromad. Proyek ini menggunakan jasa konsultan CV Idea Konsultan dengan nilai kontrak Rp 119 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi kepada wartawan menjelaskan, pelaksanaan proyek ini diduga fiktif karena dari hasil penyelidikan di lapangan, fisik proyek tidak terealisasi sesuai dengan tagihan pembayaran pekerjaan.
Atas dugaan korupsi ini, jaksa telah menahan dua orang tersangka, yakni FP selaku pelaksana pekerjaan dan JK selaku PPK. FP ditahan Jaksa sejak Senin, 2 September 2024, dan JK ditahan pada Kamis, 5 September 2024.
“Dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, menemukan modus operandi yang dilakukan, yaitu diduga melakukan rekayasa pencairan (anggaran) kegiatan seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen,” kata Kajari Jusak dalam siaran persnya, Kamis (5/9/2024) malam.
Fakta yang ditemukan jaksa penyidik di lapangan, pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Wasian tersebut tidak terealisasi alias fiktif, sehingga merugikan Negara kurang lebih sebesar Rp 3,6 miliar.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum menahan para tersangka hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Bintuni, disampaikan Jusak, pihaknya telah memeriksakan kesehatan keduanya untuk memastikan yang bersangkutan sedang dalam kondisi sehat untuk menjalani proses hukum selanjutnya. JP01