Mantan Terpidana Bandar Narkoba dan Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Dilarang Maju Pilkada

0
61
Sosialisasi KPKU 2 dan PKPU 8 tahun 2024 oleh KPUD Teluk Bintuni, dengan mengundang 19 partai politik peserta pemilu serta stakholder terkait pada Selasa (24/7/2024).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Mantan terpidana kasus narkoba dengan kapasitas sebagai bandar dan pelaku kejahatan tindak pidana seksual terhadap anak, dilarang mendaftar sebagai calon Bupati-Wakil Bupati.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Mantan terpidana atas dua perkara itu, dilarang mencalonkan diri,” kata Eko Priyo Utomo, Komisioner KPUD Teluk Bintuni Divisi Teknis Penyelenggaraan, Selasa (24/7/2024).

Secara jelas, aturan ini tertuang dalam Pasal 14 ayat 4 huruf a, PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pada poin ini berbunyi; Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat: a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

Ketentuan ini menjadi bagian dari materi sosialisasi PKPU 8 tahun 2024 oleh KPUD Teluk Bintuni, yang mengundang 18 partai politik peserta pemilu, serta sejumlah stake holder terkait.

Bagi mantan terpidana diluar dua perkara itu, bisa mencalonkan diri dengan syarat; telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” kata Eko, membacakan isi Pasal 14 ayat 2 huruf f. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here