JAKARTA, jurnalpapua – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk memiliki asuransi third party liability (TPL). Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan di Indonesia masih bersifat sukarela.
Namun, dengan pemberlakuan UU PPSK, maka asuransi kendaraan, khususnya TPL, akan menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
“Manfaat Asuransi TPL, memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Meminimalisir risiko finansial bagi pemilik kendaraan bermotor jika terjadi kecelakaan dan meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya.”ujar Ogi Prastomiyono di Jakarta Selasa (16/7)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menambahkan, kewajiban Pemilik Kendaraan yaitu membeli polis asuransi TPL mulai Januari 2025.
Ogi menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk segera mengurus asuransi TPL mulai dari sekarang.
“Segera lengkapi kendaraan Anda dengan asuransi TPL untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (JP02)