Oknum Tentara Diduga Tembak Diri di Markas Lantamal XIV Sorong, Wartawan Diusir

0
112
Spread the love

SORONG, jurnalpapua – Seorang oknum TNI AL berinisial SO, diduga mengakhiri hidupnya dengan cara tebak diri. Tragisnya, peristiwa pada Minggu (7/7/2024) itu, dilakukan korban di Pos Penjagaan Markas Lantamal XIV Sorong.

Informasi yang diterima wartawan, oknum tentara yang tembak diri itu bertugas di Satuan Kuwil Lantamal XIV.

Peristiwa ini terjadi sekira pukul 15.00 Wit. SO yang menyandang jabatan KLD Keu/142604 ini, awalnya melakukan percobaan bunuh diri dengan menembakan senjata SS1 Invetaris penjagaan ke dagunya sehingga tembus ke rangka kepala atas.

Korban sempat dilarikan ke RSAL OETOJO Sorong untuk penanganan. Namun pukul 15.30 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sejumlah wartawan berupaya mendapatkan informasi yang sebenarnya dari pimpinan Lantamal XIV pada Selasa (9/7/2024). Namun sebelum mendapat penjelasan resmi dari Markas Lantamal XIV, rombongan wartawan yang baru tiba di Jl Bubara, tak jauh dari markas Lantamal XIV Sorong , diusir oknum tentara berseragam preman.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Papua Barat – Papua Barat Daya, Safwan Ashari mengecam tindakan arogansi dan pengancaman sejumlah jurnalis tersebut.

“Tindakan para petugas keamanan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” kata Safwan.

Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here