BINTUNI, jurnalpapua – Sebanyak 11 orang telah mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRK Teluk Bintuni dari Daerah Pengangkatan III. Siapa yang lolos seleksi administrasi, akan maju ke tahap pemilihan langsung yang dilaksanakan oleh tim kerja penjaringan.
Ketua Tim Kerja untuk penjaringan bakal calon anggota DPRK Dapeng III, Adam Refideso menjelaskan, pihaknya telah membuka pendaftaran pada 15 – 19 Juni 2024. Hingga pendaftaran di tutup, terdapat 11 orang yang mendaftar, meliputi 4 orang perempuan dan 7 laki-laki.
“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi persyaratan administrative mereka, untuk menentukan lolos tidaknya untuk maju ke tahap berikutnya,” kata Adam Refideso kepada media ini, Senin (24/6/2024).
Rencananya, Tim Kerja Dapeng III akan melakukan pemilihan pada 29 Juni 2024. Yang memiliki hak pilih dalam penjaringan ini, Tim Kerja memberikan kesempatan untuk masing-masing kampung dengan enam orang perwakilan.
Disampaikan Adam, di Distrik Kuri terdapat 7 kampung, yang terdiri 5 kampung definitif dan 2 kampung persiapan. Dari setiap kampung itu, akan diambil perwakilan dari enam unsur, yakni perwakilan agama, adat, pemerintah, perempuan, pemuda dan baperkam. Sehingga total pengguna hak pilih dalam penjaringan ini sebanyak 42 orang.
Kemudian, saat pemilihan Tim Kerja akan memberikan dua surat suara kepada para pemilik hak suara, yang dibedakan sebagai Surat Suara untuk Bakal Calon Perempuan dan Surat Suara Bakal Calon Laki-laki.
Hasil dari pemilihan terbuka itu, yang akan berhak maju untuk didaftarkan ke Panitia Seleksi Calon DPRK adalah tiga orang. Untuk laki-laki akan diambil suara terbanyak 1 dan 2, dan untuk perempuan, 1 orang suara terbanyak.
“Karena syarat untuk pendaftaran di setiap dapeng adalah 2 orang laki-laki dan 1 perempuan,” kata Adam.
Plt Kepala Bakesbangpol Teluk Bintuni, Rheinhard C. Maniagasi menambahkan, untuk komposisi 30 persen keterwakilan perempuan, hanya berlaku hingga saat pendaftaran di Pansel DPRK. Jika kemudian dari calon perempuan itu tidak lolos seleksi di meja pansel, maka hasil yang diputuskan adalah keputusan final.
“Intinya, saat penetapan siapa-siapa yang lolos dan duduk di 5 kursi DPRK Teluk Bintuni, JP01