Penanganan Perkara Ilegal Loging Yang Libatkan Oknum ASN Bintuni Terhambat Mobilisasi Barang Bukti

0
134
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S. Marbun (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan perkara ilegal loging, Rabu (19/6/2024).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Penanganan perkara illegal loging yang diduga melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemda Teluk Bintuni, hingga kini sudah berjalan hampir satu tahun.  

Sejak dilakukan penyelidikan oleh unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat pada 17 Agustus 2023, perkara ini belum bergeser ke meja hijau di Pengadilan Negeri Manokwari.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, berkas perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sejak November 2023 lalu.

“Kami masih melaksanakan petunjuk jaksa untuk pelimpahan barang bukti dan para tersangkanya,” kata Tomi Marbun, Rabu (19/6/2024).

Seperti diketahui, penyidik Tipidter Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan pergadangan kayu illegal ini. Mereka adalah Kev alias JKS, IZ dan CS.

JKS adalah oknum pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Kasat Reskrim Tomi Marbun menjelaskan, peran JKS dalam perkara ini adalah sebagai pemodal dalam pengolahan kayu sitaan hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) II oleh aparat gabungan Mabes Polri pada tahun 2005.

Berita Terkait: Jadi Pemodal Kayu Ilegal, Oknum Pegawai Setda Teluk Bintuni Ditangkap Polisi

Berdasarkan bukti-bukti yang disita penyidik, JKS telah mengeluarkan uang sebesar Rp 100 juta lebih untuk membiayai pengolahan kayu tersebut sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023. Ratusan kubik kayu merbau juga disita sebagai barang bukti.

“Perkara ini memang sudah P21, namun belum kita lakukan tahap 2. Kami masih berupaya lakukan penggeseran barang bukti bayu dari Kampung Dagu di Meyado, ke kantor kejaksaan. Saat ini sudah kita geser sekitar 20 meter kubik, masih ada sekitar 180 meter kubik lagi,” urai Tomi Marbun.

Kasat Reskrim bilang, dengan segala keterbatasan yang ia miliki, pihaknya tidak bisa dengan cepat memindahkan barang bukti itu dari TKP di Meyado ke kantor kejaksaan. Selain jaraknya yang cukup jauh, jalan yang harus dilalui kendaraan yang mengangkut kayu-kayu itu, juga rusak.

“Medannya saat ini cukup rusak. Tapi kami akan terus berupaya sampai kami bisa geser seluruhnya dan kami laksanakan tahan II,” tukas Tomi Marbun. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here