BINTUNI, jurnalpapua – Masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni semakin mudah mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum, dengan hadirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) EZRA.
Direktur LBH EZRA, Daud Daniel Balubun menjelaskan, keberadaan LBH EZRA sudah resmi berkegiatan. Surat izin dari Kementerian Hukum dan HAM sudah dimiliki, begitu juga akta notaris pendirian LBH.
“Secara administratif sudah kami miliki. Lengkap. Kami juga baru menyelesaikan proses verifikasi administrative maupun faktual dari Kanwil Kemenkum HAM pada 13 Mei 2024 untuk akreditasi,” kata Daniel Balubun, Selasa (21/5/2024).
Hasil verifikasi faktual yang disampaikan Kanwil Kemenkum HAM, kata Daniel, LBH EZRA dinyatakan SESUAI, dan pihaknya tinggal menunggu hasil nilai akreditasi. Untuk sementara, LBH EZRA memiliki sekretariat di Tuasai, Distrik Bintuni.
Pendampingan atau bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu, ditegaskan Daniel, diberikan secara gratis alias tidak bayar.
Kehadiran LBH EZRA disebutkan Daniel, memiliki peranan penting dalam pemerataan keadilan, sehingga baik orang kaya maupun fakir miskin dapat memperoleh pembelaan yang sama dan pengakuan yang sama di hadapan hukum. Menurut Undang-undang, LBH adalah badan usaha yang bertugas untuk menyelenggarakan bantuan hukum.
Lembaga ini memastikan bahwa warga dapat menerima layanan hukum secara merata. “Tujuannya adalah agar seluruh warga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan hukum, dapat memperoleh hak-hak mereka,” tukas Daniel. JP01