MANOKWARI, jurnalpapua.id – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan AA, salah satu tersangka pengadaan mobil angkutan pedesaan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Kamis (6/4/2023) berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari.
Namun dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Carolina D.Yuliana Awi SH.MH dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan ini, tidak dihadiri AA selaku penggugat.
Dalam persidangan, AA yang berhalangan hadir dengan alasan sedang mengantar anaknya rujuk berobat keluar daerah untuk operasi, di wakili oleh Tim Kuasa Hukum dari YLBH Sisar Matiti yang terdiri Demianus Waney,SH.MH, Yohanes Akwan,S.H, Zainudin Patta,S.H dan Melkianus Indouw,S.H
Sidang berlangsung singkat sekitar 15 menit. Tim kuasa hukum AA membacakan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya di depan majelis hakim dan termohon yang di wakili oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Stevi Ayorba,S.H
Usai mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan, majelis hakim menyampaikan agenda sidang berikutnya, yakni replik atau jawaban termohon, yang dijadwalkan pada Selasa (11/4/2023).
“Hari ini agenda pembacaan permohonan oleh Zainudin Patta,SH dan Melkianus Indouw,S.H, kemudian sudah disusun jadwal persidangan. Minggu depan pada hari Jumat (14/04/2023), sudah ada putusan,” kata juru bicara Tim Kuasa Hukum Zainudin Patta,S.H,usai sidang.
Zainudin mengatakan, substansi permohonan gugatan praperadilan tidak jauh beda dengan yang sudah disampaikan sebelumnya ketika mengajukan permohonan praperadilan. Intinya, tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur.
Ditempat yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Stevi Ayorbaba,S.H ketika ditanya wartawan tentang tindakan apa yang akan di lakukan terhadap kasus ini, ia menjawab,”Inikan baru penyampaian permohonan gugatan pemohon”.
Kata Stevi, sapaan akrabnya, pihaknya akan tetap mengacu pada tahapan proses praperadilan dan akan menyampaikan jawaban sebagai termohon terhadap gugatan atau petitum yang disampaikan oleh pemohon pada sidang berikutnya.
“Inikan masih tahapan proses praperadilan sampai tanggal 14 April, maka disitu kita melihat baru kita akan mengambil tindakan hukum,” katanya. JP03