BINTUNI, jurnalpapua.id – Para pejabat di empat daerah yang tengah merencanakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Tengah, diharapkan tidak memaksakan diri untuk tujuan politis pribadinya.
Pasalnya, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, cakupan wilayah untuk bisa dibentuk sebuah provinsi, minimal adalah 5 kabupaten/kota.
Kemudian untuk pembentukan kabupaten, cakupan wilayahnya paling sedikit 5 kecamatan, dan untuk pembentukan kota, cakupan wilayah paling sedikit 4 kecamatan.
“Di Pasal 7 dan 8 Peraturan Pemerintah itu sudah jelas bunyinya. Minimal harus ada lima kabupaten/kota untuk bisa berdiri DOB Provinsi. Kalau hanya ada 4 kabupaten lalu dipaksakan untuk menjadi provinsi sendiri, ada apa ini sebenarnya?” kata Tobias Mosoimen, tokoh pemuda Suku Moskona Teluk Bintuni kepada media ini, Minggu (12/2/2023).
Seperti diketahui, pasca terbentuknya DOB Provinsi Papua Barat Daya yang mencakup wilayah Sorong Raya, empat daerah di kawasan teluk (Teluk Bintuni, Fakfak, Kaimana dan Teluk Wondama) menginisiasi pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Tengah.
Pertemuan perdana untuk membahas DOB ini, dilakukan di Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan. Menurut Tobias, jika para pejabat di empat daerah itu tulus memikirkan kesejahteraan masyarakat melalui pemekaran wilayah, langkah yang seharusnya dilakukan adalah memekarkan daerahnya masing-masing.
Seperti di Kabupaten Teluk Bintuni, pemekaran Kabupaten Raja Moskona maupun Kabupaten Babo Raya yang sudah lebih dulu digaungkan, seharusnya yang didorong lebih dulu agar terealisasi. Dengan adanya pemekaran kabupaten baru, maka ketentuan pembentukan DOB provinsi yang mensyaratkan adanya minimal 5 kabupaten/kota, bisa terpenuhi.
“Kalau kita bilang, kaka-kaka yang saat ini memperjuangkan Provinsi Papua Barat Tengah, itu ada kepentingan pribadi di dalamnya. Terutama soal jabatan,” tukas Tobias.
Kecurigaan Tobias semakin besar, ketika muncul desakan agar segera dianggarkan dalam APBD untuk membiayai rencana percepatan terbentuknya DOB Provinsi Papua Barat Tengah. Katanya, untuk cakupan wilayah sebagai syarat terbentuknya provinsi saja belum terpenuhi, maka terlalu prematur jika meminta anggaran untuk membentuk DOB Provinsi Papua Barat Tengah.
“Penuhi dulu syarat cakupan wilayahnya, baru bicara dana pembentukan DOB Papua Barat Tengah,” tandasnya. JP01