Terjerat Perkara Sabu, Oknum Anggota Polres Bintuni Didakwa Pasal Berlapis

0
305
Ilustrasi perangkat isap sabu sabu.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Seorang oknum anggota Polres Teluk Bintuni, DES alias DN, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Papua Barat karena perkara narkoba jenis sabu-sabu.

Jaksa Yuanda Winaldi SH dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mendakwa DES alias DN dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sanksi yang mengancam DES alias DN itu, berbeda dari setiap pasalnya. Untuk Pasal 112 ayat (1), terdakwa terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 menyebut, atas perbuatannya DES alias DN terancam hukuman pidana berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Untuk pasal 127 ayat (1) huruf (a), DES yang ditangkap rekan seprofesinya dari Satuan Resnarkoba Polres Teluk Bintuni, terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Informasi yang didapat media ini, DES menjadi pesakitan kasus narkoba setelah ditangkap Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Teluk Bintuni yang dipimpin Iptu Deny Arikalang pada 1 April 2022. DES ditangkap di seputaran kompleks Pasar Sentral Teluk Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur.

Dari tangan oknum aparat penegak hukum ini, polisi mendapati narkoba jenis sabu sebanyak 1bungkus plastik bening seberat 1,40 gram.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, DES alias DN mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli dari seseorang bernama UP seharga Rp 2 juta. Awalnya, DES bertanya kepada temannya sesama pengguna narkoba berinisial RM, mengenai persediaan sabu.

Dari pertanyaan tersebut, RM mengarahkan DES agar menghubungi UP, yang disebut sebagai penjual Sabtu. Dari komunikasi DES dengan UP, akhirnya terjadi transaksi jual beli narkoba. Sabu yang dibeli DES, dikirim ke alamat DES mengunakan jasa ekspedisi Ninja Expres.

Barang hasil pembelian DES ini, dikonsumsi selama dua minggu. Bahkan dari surat dakwaan jaksa, DES mengonsumsi sabu itu saat di kantor tempatnya bekerja.

Setelah barang tersebut habis, DES kembali menghubungi UP untuk memesan lagi dengan jumlah dan harga yang sama. Apesnya, setelah barang diantar kurir Ninja Expres, polisi yang dipimpin Iptu Deny Arikalang  mendobrak kamar DES dan disita barang bukti narkoba jenis Sabu.

Dari pemeriksaan laboratorium di BPOM Manokwari, kristal putih yang disita tersebut positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada Sabu dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here