BINTUNI, jurnalpapua.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Teluk Bintuni Johny Artinus Zebua mengungkap sejumlah perkara korupsi dan pidana umum yang sedang ditangani maupun yang sudah diselesaikan proses hukumnya oleh jaksa.
Keterangan ini disampaikan Kajari, dalam kesempatan ngopi bareng wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Selasa (9/8/2022).
Kajari yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yusran Ali Baadila, Kasi Pidana Khusus Ramli Amana, Kasi Pidana Umum Boston Siahaan, Kasi Barang Bukti Asep Ridha Subekti serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Habibie Anwar, menjelaskan, perkara dugaan korupsi yang cukup menarik perhatian jaksa adalah pembangunan Pasar Rakyat di Distrik Babo.
Pasar yang dibangun dengan duit APBD pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 ini, diduga merugikan Negara hingga Rp 3 miliar lebih.
Sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor : PRINT-01/R.2.13.Fd.1/04/2021 tertanggal 29 April 2021, jaksa penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.
“Kenapa ini menarik perhatian kami? Karena kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini lumayan besar. Sudah ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dan harapan kami perkara Pasar Babo dalam tahun ini bisa kami bawa ke tahap persidangan,” kata Kajari melalui Kasi Pidsus Ramli Amana.
Perkara dugaan korupsi lain yang saat ini sedang tahap penyelidikan Jaksa Pidsus adalah proyek pengadaan mobil tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Teluk Bintuni.
Sudah 11 orang saksi diperiksa dalam perkara ini, termasuk 4 orang dari BPBD dan pihak ketiga sebagai penyedia jasa unit kendaraan. Dari keterangan para saksi ini, penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.
“Jadi kami rasa dengan beberapa orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan, kami hubungkan dengan dokumen yang ada untuk menjadi dasar kami menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan,” tukas Ramli.
Sumber dana pengadaan mobil tangki ini sejatinya satu paket dengan pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), yang diduga juga terdapat praktik manipulasi. Namun disampaikan Ramli, pihaknya masih fokus pada pengadaan mobil tangki air.
Pencabulan
Selain perkara Pidana Khusus, dalam kesempatan ngopi bareng wartawan ini Kajari juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara Pidana Umum selama semester I/2022. Melalui Kasi Pidum Boston Siahaan disampaikan, jumlah perkara yang ditangani jaksa 37 kasus, dengan 29 kasus merupakan perkara pencabulan dan pencurian.
Mirisnya, dari perkara pencabulan dan pencurian yang cukup dominan sejak awal tahun ini, pelakunya rata-rata anak dibawah umur. Begitu juga untuk korban pencabulan, usianya masih belum genap 17 tahun dengan tersangka bapak kandung maupun bapak tiri.
Yang menjadi problem dalam penanganan perkara ini, 24 dari 29 perkara yang sudah selesai penuntutan oleh jaksa, vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim adalah Vonis Titip di Panti Asuhan maupun Pondok Pesantren.
“Ketika kita mau menitipkan pelaku yang masih dibawah umur ke panti atau pondok pesantren, terjadi penolakan dari pengelola. Ini yang perlu kami koordinasikan lagi dengan pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait, untuk mencari jalan keluarnya,” kata Boston Siahaan. JP01